Jelang Penayangan Iklan Paslon, KPU Gelar Rapat Koordinasi
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Jelang penayangan iklan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang di media massa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang, menggelar rapat koordinasi persiapan penayangan iklan kampanye, di Sofyan in hotel Pandeglang, Rabu (18/11/2015).
Rapat koordinasi tersebut
dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan media baik itu media cetak, elektronik seperti televisi, radio, koran dan lainnya.
Seperti diketahui, dalam gelaran
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini, KPU memperketat aturan
penayangan iklan Paslon yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun
2015 tentang kampanye pilkada.
Dalam peraturan tersebut
dijelaskan bahwa iklan kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media
cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara,
peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang difasilitasi oleh KPU dan
didanai APBD.
Fokus pengawasan terutama
menyangkut jumlah dan durasi penayangan iklan kampanye merujuk Pasal 34 PKPU
Nomor 7 Tahun 2015. Untuk iklan kampanye di televisi, setiap pasangan calon
paling banyak kumulatif 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik untuk setiap
stasiun televisi setiap hari selama masa penayangan.
Sementara untuk radio, setiap
pasangan calon paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk
setiap stasiun radio setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
Penayangan iklan kampanye tersebut dilaksanakan selama 14 hari sebelum
dimulainya masa tenang 6 Desember 2015. (Mudofar)
Tidak ada komentar