Panwas di 3 Kecamatan Lantik 32 Anggota PPL



Ketua Panwaslukada Kabupaten Pandeglang, Nana Subana (memegang mik) saat memberikan materi kepada anggota PPL, bersama ketua Panwascam di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Carita, Labuan dan Jiput dalam kegiatan pelantikan dan bimtek PPL di salah satu villa di Kecamatan Carita, Selasa (20/10/2015).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam) kecamatan Labuan, Kecamatan Carita dan Kecamatan Jiput, melantik Pengawas Penyuluh Lapangan (PPL), bertempat di Villa Nini Aki Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Selasa (20/10/2015).

Pelantikan sekaligus bimbingan teknis ini dihadiri jajaran Panwas dari 3 Kecamatan dan ketua Panwaslukada Kabupaten Pandeglang, Nana Subana. Dalam kegiatan tersebut, ada sebanyak 32 anggota PPL yang dilantik. Hal ini dihitung dari total jumlah Desa dari 3 Panwascam, dimana Kecamatan Labuan terdiri dari 9 Desa, Kecamatan Carita 10 Desa dan Kecamtan Jiput sebanyak 13 Desa.

Ketua Panwaslukada Kabupaten Pandeglang, Nana Subana berharap, agar anggota PPL dapat mengetahui mengenai tugas dan fungsinya, karena erat kaitannya dengan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 09 Desember 2015 mendatang.

“Temen-temen Panwascam di 3 Kecamatan, menitikberatkan kepada PPL itu supaya pertama hafal tufoksi di masing-masing wilayah kerjanya, karena PPL mengawasi seluruh kejadian pemilu yang ada di desa. Selain itu tufoksi ini bisa dijalankan dengan baik dengan target fungsi kordinasinya lebih baik dengan pasangan calon dan dengan pasangan penyelenggara yang lain,” ungkapnya ditemui setelah acara.

Sementara itu, ketua Panwascam Labuan, Tb. Hasan mengatakan, 1 orang PPL mewakili 1 Desa. Adapun fungsinya yaitu untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih dan pengawasan kampanye.

“Dalam pelantikan dan bimtek ini, materi yang diberikan diantaranya mengenai tugas dan fungsi PPL dalam gelaran Pilkada serentak dan penindakan pelanggaran. PPL ini bersifat add hock dimana masa tugas PPL berlaku sejak SK turun dari panwascam yaitu bulan Agustus sampai dengan 1 bulan setelah pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

Tb. Hasan menjelaskan, anggota PPL nantinya akan mengangkat pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah TPS yang ada di desa masing-masing. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.