Lahan Karangsari Dieksekusi PN Pandeglang
Sebuah alat berat beko merubuhkan bangunan milik Pemda Pandeglang di pantai Karangsari, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/10/2015). |
KRAKATAURADIO.COM, CARITA - Pengadilan Negeri (PN)
Pandeglang, melakukan eksekusi pengukuran lahan dan pembongkaran bangunan di lahan seluas
12.600 meter persegi di Blok Cileweung No. 120 pantai Karangsari yang terletak
di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/10/2015)
sekitar pukul 10.30 WIB.
Eksekusi pengosongan dan
pembongkaran lahan itu berdasarkan surat penetapan bernomor: 03/Pen.Pdt/G/Eks2015/PN.Pdg.
Jo. Nomor : 09/Pdt.G/2011/PN.Pdg. Dalam eksekusi itu, ahli waris yakni Tb. Eka
Budiman dkk, berhak atas sebidang tanah seluas 16.200 meter persegi yang berada
disekitar pantai Karangsari.
Selain pengukuran lahan, PN
Pandeglang juga membongkar seluruh bangunan yang ada seperti beberapa gedung
terbengkalai milik Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) dan puluhan kios milik
pedagang.
Sita eksekusi lahan ini dihadiri Kepala
PN Pandeglang, Mahmuriadin beserta jajarannya, Kapolres Pandeglang AKBP
Widiatmoko, pihak penggugat atau pemohon eksekusi Tb. Eka Budiman didampingi
keluarga, serta pihak tergugat atau termohon eksekusi yang dihadiri jajaran
Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang dan Dinas Pariwisata Pemuda dan
Olahraga (Disparpora) Pandeglang, beserta satuan Muspika di Kecamatan Carita.
Sebelumnya, lahan tanah ini
dilakukan sita eksekusi pada Rabu (08/07/2015) agar tidak dialihkan
kepemilikannya oleh pihak lain.
Juru Sita PN Pandeglang, R Dudi Darmaji
menjelaskan, eksekusi ini sesuai dengan penetapan dari ketua PN Pandeglang
sebelumnya yang menyatakan pihak penggugat yang memenangkan perkara.
“Eksekusi hari ini berdasarkan
penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Pandeglang. Pelaksanaan eksekusi ini
sesuai dengan putusan yang sudah incrah dari Mahkamah Agung,”
katanya.
Dalam putusan tersebut pihak
pertama yakni Eka Budiman dinyatakan sebagai pemilik sah dan berhak atas bidang
tanah milik adat Girik C-No120 Persil 137 seluas 16.200 di Desa Sukarame,
Kecamatan Carita, atau biasa disebut dengan nama Pantai Karangsari. Selanjutnya
dalam putusan itu juga disebutkan jika sertifikat hak milik No. 690 tidak sah
dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sementara itu, Kasubag Hukum
Setda Pandeglang, Al Ansori Nur mengatakan, pemerintah daerah masih berupaya
mempertahankan lahan karangsari lewat upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah
Agung.
“Berdasarkan putusan kasasi,
mereka yang menang. Satu sisi pemda sedang mengajukan PK. Tapi PK tidak
menghalangi eksekusi. Satu hal yang menjadi titik berat catatan kami, terkait
adanya bangunan milik Pemda, ketika dirobohkan siapa yang akan bertanggungjawab
ketika permohonan PK kami dimenangkan” terangnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Widiatmoko saat mencoba menenangkan ketegangan, |
Acara ini sempat diwarnai adu mulut antara pihak Pemda dengan PN Pandeglang,
saat alat berat beko merobohkan bangunan milik DKP dan meruntuhkan genting yang
ada diatasnya. Pihak Pemda mengatakan, genting tersebut sebelumnya akan
diamankan terlebih dahulu sebelum adanya pembongkaran. (Mudofar)
Tidak ada komentar