Lahan Karangsari Dieksekusi PN Pandeglang


Sebuah alat berat beko merubuhkan bangunan milik Pemda Pandeglang di pantai Karangsari, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/10/2015).

KRAKATAURADIO.COM, CARITA - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, melakukan eksekusi pengukuran lahan dan pembongkaran bangunan di lahan seluas 12.600 meter persegi di Blok Cileweung No. 120 pantai Karangsari yang terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/10/2015) sekitar pukul 10.30 WIB.

Eksekusi pengosongan dan pembongkaran lahan itu berdasarkan surat penetapan bernomor: 03/Pen.Pdt/G/Eks2015/PN.Pdg. Jo. Nomor : 09/Pdt.G/2011/PN.Pdg. Dalam eksekusi itu, ahli waris yakni Tb. Eka Budiman dkk, berhak atas sebidang tanah seluas 16.200 meter persegi yang berada disekitar pantai Karangsari.

Selain pengukuran lahan, PN Pandeglang juga membongkar seluruh bangunan yang ada seperti beberapa gedung terbengkalai milik Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) dan puluhan kios milik pedagang.

Sita eksekusi lahan ini dihadiri Kepala PN Pandeglang, Mahmuriadin beserta jajarannya, Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko, pihak penggugat atau pemohon eksekusi Tb. Eka Budiman didampingi keluarga, serta pihak tergugat atau termohon eksekusi yang dihadiri jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pandeglang, beserta satuan Muspika di Kecamatan Carita.

Sebelumnya, lahan tanah ini dilakukan sita eksekusi pada Rabu (08/07/2015) agar tidak dialihkan kepemilikannya oleh pihak lain.

Juru Sita PN Pandeglang, R Dudi Darmaji menjelaskan, eksekusi ini sesuai dengan penetapan dari ketua PN Pandeglang sebelumnya yang menyatakan pihak penggugat yang memenangkan perkara.

“Eksekusi hari ini berdasarkan penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Pandeglang. Pelaksanaan eksekusi ini sesuai dengan putusan yang sudah incrah dari Mahkamah Agung,” katanya.

Dalam putusan tersebut pihak pertama yakni Eka Budiman dinyatakan sebagai pemilik sah dan berhak atas bidang tanah milik adat Girik C-No120 Persil 137 seluas 16.200 di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, atau biasa disebut dengan nama Pantai Karangsari. Selanjutnya dalam putusan itu juga disebutkan jika sertifikat hak milik No. 690 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sementara itu, Kasubag Hukum Setda Pandeglang, Al Ansori Nur mengatakan, pemerintah daerah masih berupaya mempertahankan lahan karangsari lewat upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Berdasarkan putusan kasasi, mereka yang menang. Satu sisi pemda sedang mengajukan PK. Tapi PK tidak menghalangi eksekusi. Satu hal yang menjadi titik berat catatan kami, terkait adanya bangunan milik Pemda, ketika dirobohkan siapa yang akan bertanggungjawab ketika permohonan PK kami dimenangkan” terangnya.

Kapolres Pandeglang, AKBP Widiatmoko saat mencoba menenangkan ketegangan,
Acara ini sempat diwarnai adu mulut antara pihak Pemda dengan PN Pandeglang, saat alat berat beko merobohkan bangunan milik DKP dan meruntuhkan genting yang ada diatasnya. Pihak Pemda mengatakan, genting tersebut sebelumnya akan diamankan terlebih dahulu sebelum adanya pembongkaran. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.