KPU Pandeglang Tetapkan DPT Sebanyak 958.178 Pemilih



KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Pandeglang, sebanyak 958.178 pemilih.

Jumlah itu berdasarkan hasil rapat pleno penetapan DPT Pilkada Kabupaten Pandeglang. Angka itu terdiri dari DPT laki-laki sebanyak 489.504, dan perempuan 468.674, dengan jumlah TPS 1.903 dari 339 Desa/Kelurahan dan 35 Kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, DPT yang sudah ditetapkan tersebut mulai 12 Oktober hingga 9 Desember mendatang kembali melakukan uji publik kembali, yang nantinya dimasukkan pada data DPT B1 dengan melampirkan tanda pengenal resmi negara seperti KTP dan Kartu Keluarga.

"Hasilnya sudah kita tetapkan, dari DPS menjadi DPT, Jum'at (02/10) kemarin. Setelah menjadi data yang mutakhir tidak ada yang keberatan," kata Suja'i.

Sementara, dalam penetapan DPT ini, terdapat puluhan ribu Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Pandeglang dicoret karena diduga ganda. Suja'I menjelaskan, terjadi pengurangan daftar pemilih dari yang sebelumnya di DPS 996.071 pemilih, setelah melakukan uji publik 10 hingga 19 September terjadi pengurangan sebanyak 37.893 sehingga menjadi yang ditetapkan sebanyak 958.178 pemilih.

"Pengurangan data pemilih tersebut dikarenakan pada saat uji publik ditemukan daftar pemilih ganda, baik itu pemilih yang pindah, meninggal dan ganda," jelas Suja'i.

Kendati demikian, hal tersebut tidak menjadi masalah dan sudah dilakukan pemutakhiran data yang hasilnya sudah disetujui bersama, baik itu Panwaslu dan tim sukses pasangan calon. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.