KPU Pandeglang Tetapkan DPT Sebanyak 958.178 Pemilih
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Pandeglang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Pandeglang, sebanyak 958.178
pemilih.
Jumlah itu berdasarkan hasil rapat pleno penetapan DPT Pilkada
Kabupaten Pandeglang. Angka itu terdiri dari DPT laki-laki sebanyak 489.504, dan
perempuan 468.674, dengan jumlah TPS 1.903 dari 339 Desa/Kelurahan dan 35
Kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang,
Ahmad Suja’i mengatakan, DPT yang sudah ditetapkan tersebut mulai 12 Oktober
hingga 9 Desember mendatang kembali melakukan uji publik kembali, yang nantinya
dimasukkan pada data DPT B1 dengan melampirkan tanda pengenal resmi negara
seperti KTP dan Kartu Keluarga.
"Hasilnya sudah kita
tetapkan, dari DPS menjadi DPT, Jum'at (02/10) kemarin. Setelah menjadi data
yang mutakhir tidak ada yang keberatan," kata Suja'i.
Sementara, dalam penetapan DPT ini,
terdapat puluhan ribu Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Pandeglang dicoret
karena diduga ganda. Suja'I menjelaskan, terjadi pengurangan daftar pemilih
dari yang sebelumnya di DPS 996.071 pemilih, setelah melakukan uji publik 10
hingga 19 September terjadi pengurangan sebanyak 37.893 sehingga menjadi yang
ditetapkan sebanyak 958.178 pemilih.
"Pengurangan data pemilih
tersebut dikarenakan pada saat uji publik ditemukan daftar pemilih ganda, baik
itu pemilih yang pindah, meninggal dan ganda," jelas Suja'i.
Kendati demikian, hal tersebut
tidak menjadi masalah dan sudah dilakukan pemutakhiran data yang hasilnya sudah
disetujui bersama, baik itu Panwaslu dan tim sukses pasangan calon. (Mudofar)
Tidak ada komentar