ASN Dilarang Kampanye Lewat Media Sosial
Ketua Panwaslukada Kabupaten Pandeglang, Nana Subana saat talkshow di krakatau Radio, Kamis (10/09/2015). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
ada di Kabupaten Pandeglang dilarang untuk ikut berkampanye dan mendukung salah
satu calon Bupati dalam gelaran Pilkada serentak yang akan digelar pada 09
Desember 2015 mendatang. Selain itu, ASN juga dilarang untuk mengkampanyekan
salah satu pasangan calon dijejaring media sosial (Medsos) seperti facebook
atau twitter.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu
Kepala Daerah (Panwaslukada) Kabupaten Pandeglang, Nana Subana mengatakan, setiap
ASN dilarang untuk melakukan kampanye, baik itu mengajak warga untuk memilih
salah satu calon, ataupun melakukan mobilisasi untuk gelaran Pilkada. Hal itu, kata
Nana, sudah diatur dalam PKPU no 7 tahun 2015.
“Untuk ASN, kami sudah meminta
bantuan dari temen-temen panwascam untuk terus facebookan, kita juga akan terus
lakukan itu. Selama itu bisa dicegah kita akan lakukan dan peringatkan itu.
Kita juga enggak mau, hanya karena hal itu mereka terganggu pekerjaannya. Itu
peringatan kita kepada para ASN. Kalo diingatkan oleh temen-temen
penyelenggara, berarti bukan anda (ASN) diingatkan oleh panwas, tetapi anda
(ASN) sedang dihadapkan oleh undang-undang,” ungkap Nana ketika talkshow di
Krakatau Radio, Kamis (10/09/2015).
Nana menjelaskan, ASN yang ikut
berkampanye baik melibatkan diri atau dilibatkan akan diancam dengan
sejumlah sanksi. "Sanksi yang terberat adalah pemecatan ASN
tersebut," kata Nana.
Menurutnya, sanksi tersebut sudah
disepakati oleh pemerintah pusat seperti Kementrian Dalam Negeri, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Bawaslu
dan KPU RI.
Sementara itu, Sekretaris Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang, Agus Riyanto menghimbau agar ASN
untuk tidak memberikan dukungan. “Media sosial itu kan memang ranahnya prifasi
ya, tapi paling tidak khususnya untuk ASN janganlah memberikan dukungan dan
lain sebagainya. Memberikan jempol juga janganlah,” katanya.
Agus menjelaskan, pihaknya sudah
melakukan sosialisasi agar ASN yang ada di Pandeglang untuk bersikap netral dan
tidak terlibat dalam kegiatan kampanye kepada salah satu calon.
“Perlu diingat bahwa ASN sudah
dilindungi bener-bener. Dalam undang-undang juga sudah tercantum bahwa sistem
dari jabatan itu terbebas dari dukungan politik. Jadi jangan khawatir ketika
ASN berprestasi, dan sesuai dengan kompetensi, ya pasti akan naik jabatan. Jangan
takut ada kepentingan politik,” jelas Agus. (Mudofar)
Tidak ada komentar