KPU: Syarat Pencalonan Balon Bupati Harus Diperbaiki



KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Tiga pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang, yakni pasangan Irna Narulita-Tanto W Arban, Ratu Siti Romlah-Yan Riadi, dan pasangan dari jalur perorangan Aap Aptadi dan Dodo Djuanda, sudah menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang.

Namun, dalam penyerahan berkas syarat calon tersebut, terdapat beberapa perbaikan yang harus segera direvisi.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, KPU Pandeglang sudah menerima laporan syarat pencalonan dari semua pasangan Balon Bupati. Namun, dari laporan tersebut, terdapat beberapa kekurangan yang harus segera diperbaiki.

“Sampai saat ini, ketiga pasangan sudah menyerahkan laporan syarat pencalonan. Namun dari keseluruhan laporan itu, ada yang harus diperbaiki. Kita sudah menghubungi tim penghubung untuk segera memperbaikinya. Syarat ini penting dipenuhi balon sebagai sarat pencalonan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (04/08).

Ade menyebut, beberapa perbaikan tersebut diantaranya ijazah yang belum dilegalisir, foto yang kurang, Surat Keterangan dari pengadilan, pengadilan tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Batas perbaikan ini sampai tanggal 07 Agustus. Nanti pada tanggal 24 Agustus kita akan tetapkan bakal calon ini sebagai calon bupati,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, terkait hasil tes kesehatan, ketiga pasangan Balon Bupati dinyatakan lolos dan sehat secara jasmani dan rohani.

Tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang, tambah dia, menyatakan semua pasangan balon bupati dan wakil bupati dalam keadaan sehat, layak memimpin daerah. “Ketiga pasang balon bupati dan wakil bupati itu benar-benar sehat. Mereka tak ada satu pun yang menggunakan narkoba,” katanya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.