KPU: Syarat Pencalonan Balon Bupati Harus Diperbaiki
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Tiga pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang,
yakni pasangan Irna Narulita-Tanto W Arban, Ratu Siti Romlah-Yan Riadi, dan pasangan
dari jalur perorangan Aap Aptadi dan Dodo Djuanda, sudah menyerahkan syarat
pencalonan dan syarat calon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang.
Namun, dalam penyerahan berkas syarat calon tersebut, terdapat
beberapa perbaikan yang harus segera direvisi.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi
mengatakan, KPU Pandeglang sudah menerima laporan syarat pencalonan dari semua
pasangan Balon Bupati. Namun, dari laporan tersebut, terdapat beberapa
kekurangan yang harus segera diperbaiki.
“Sampai saat ini, ketiga pasangan sudah menyerahkan laporan syarat
pencalonan. Namun dari keseluruhan laporan itu, ada yang harus diperbaiki. Kita
sudah menghubungi tim penghubung untuk segera memperbaikinya. Syarat ini penting
dipenuhi balon sebagai sarat pencalonan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa
(04/08).
Ade menyebut, beberapa perbaikan tersebut diantaranya ijazah
yang belum dilegalisir, foto yang kurang, Surat Keterangan dari pengadilan,
pengadilan tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Batas perbaikan ini
sampai tanggal 07 Agustus. Nanti pada tanggal 24 Agustus kita akan tetapkan bakal
calon ini sebagai calon bupati,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan,
terkait hasil tes kesehatan, ketiga pasangan Balon Bupati dinyatakan lolos dan sehat
secara jasmani dan rohani.
Tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah
Pandeglang, tambah dia, menyatakan semua pasangan balon bupati dan wakil
bupati dalam keadaan sehat, layak memimpin daerah. “Ketiga pasang balon bupati
dan wakil bupati itu benar-benar sehat. Mereka tak ada satu pun yang
menggunakan narkoba,” katanya. (Mudofar)
Tidak ada komentar