Lahan Karangsari Disita PN Pandeglang
KRAKATAURADIO.COM, CARITA - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, melakukan sita terhadap lahan pantai Karangsari yang terletak di Desa Sukarame, Kecamatan
Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu (08/07/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sita eksekusi lahan ini dihadiri Juru Sita Pengadilan
Negeri (PN) Pandeglang R. Dudi Darmaji SH dan jajarannya, pihak penggugat atau
pemohon eksekusi Tb. Eka Budiman, pihak tergugat atau termohon eksekusi yang
dihadiri jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang dan Dinas
Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pandeglang, beserta satuan Muspika
di Kecamatan Carita.
Diketahui, lahan tanah yang berlokasi di pinggir pantai di
Blok Cileuweung No. 120 seluas 16.200 meter persegi ini dilakukan sita eksekusi
agar tidak dialihkan kepemilikannya oleh pihak lain.
Juru Sita PN Pandeglang, R Dudi Darmaji menjelaskan, sita
eksekusi ini sesuai dengan penetapan dari ketua PN Pandeglang sebelumnya yang
menyatakan pihak penggugat yang memenangkan perkara.
“Sita eksekusi hari ini berdasarkan penetapan dari ketua
Pengadilan Negeri Pandeglang, tanggal 03 Juli 2015. Pelaksanaan sita esksekusi
ini untuk mengamankan aset atau tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak
manapun sebelum eksekusi dilaksanakan,” ungkapnya saat ditemui usai melakukan
sita eksekusi.
Dudi mengatakan, sita eksekusi ini berbeda dengan eksekusi.
Kata dia, sita eksekusi hanya mencatat objek sengketa agar tidak dialihkan dan
berbeda prosesnya dengan eksekusi.
“Rencana ekseskusi sendiri belum tahu kapan. Yang penting dalam
tahap sita ini, kita mengamankan aset. Tahapnya kedepan tinggal eksekusi,
kemarin aanmaning atau teguran. Kita sudah menegur pemda untuk menyerahkan secara
sukarela,” tambahnya.
Pihak tergugat diwakili Kasubag Hukum, menandatangani berita acara sita. |
Setelah proses sita eksekusi, terang dia, baru akan dilakukan
eksekusi, sesuai dengan putusan yang sudah incrah dari
Mahkamah Agung. Dikutip dalam surat penetepan Ketua PN Pandeglang Nomor:
03/Pen./Pdt.G/Eks/2011/PN.Pdl Jo Nomor: 09/Pdt.G/2011/PN.Pdg disebutkan nama
Eka Budiman dkk sebagai pemohon eksekusi dan termohon eksekusi Bupati
Pandeglang dkk.
Dalam putusan tersebut pihak pertama yakni Eka Budiman
dinyatakan sebagai pemilik sah dan berhak atas bidang tanah milik adat Girik
C-No120 Persil 137 seluas 16.200 di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, atau biasa
disebut dengan nama Pantai Karangsari. Selanjutnya dalam putusan itu juga
disebutkan jika sertifikat hak milik No. 690 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
(Disparpora) Kabupaten Pandeglang, Agus Sumardani, enggan berkomentar terkait
sita eksekusi ini. Ia meminta wartawan agar meminta keterangan kepada bagian
Hukum Setda Pandeglang. “No comment, ke pa Alan aja, bagian hukum,” ungkapnya seraya
pergi meninggalkan wartawan.
Kasubag Hukum Setda Pandeglang, Al Ansori Nur
mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa menghalangi upaya sita eksekusi oleh
PN Pandeglang. Namun yang jelas upaya Pemkab Pandeglang dalam sengketa lahan
ini adalah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Setelah kita menerima pemberitahuan putusan, pa Bupati sudah
mengambil langkah, menginstruksikan agar pemerintah daerah untuk mengajukan
Peninjauan Kembali (PK). Cuma PK itu tidak menghalangi proses sita. Mungkin
nanti agenda selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi, tergantung dari putusan PK
nanti seperti apa” terangnya.
Namun begitu, pihak Pemda menurutnya, mengharapkan ketika
nanti pada saat pelaksanaan eksekusi dan dilakukan pembongkaran bangunan, agar
pihak penggugat dapat memberikan jaminan sejumlah uang senilai dengan bangunan
yang didanai dari APBD dan APBN.
“Makanya tadi kenapa saya menyampaikan keberatan, terkait
dengan nanti pelaksanaan eksekusi disana kita sudah lihat sendiri ada bangunan
yang dibiayai dari APBD dan APBN, kalo nanti akan ada pembongkaran, kami
mengharapkan ada jaminan sejumlah uang yang senilai dengan bangunan tersebut,
untuk menjaga kemungkinan misalkan putusan PK pihak Pemda yang menang, uang
itulah yang akan dipergunakan, untuk mengembalikan kepada keadaan semula,” jelasnya
seraya menambahkan uang tersebut akan disimpan di kas Pengadilan Negeri sebagai
jaminan.
Acara sita sendiri berjalan kondusif, tidak ada ketegangan
antara pihak penggugat maupun tergugat. Pihak penggugat sendiri menyatakan akan
terus memantau perkembangan dari perkara ini, sambil berharap Pemda dapat mengamankan
aset dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak manapun. (Mudofar)
Tidak ada komentar