Lahan Karangsari Disita PN Pandeglang



Pihak penggugat dari ahli waris, saat mematok lahan di Pantai Karangsari Carita, disaksikan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, pihak tergugat dalam hal ini Pemda Pandeglang, dan satuan Muspika Kecamatan Carita, Rabu (08/07)

KRAKATAURADIO.COM, CARITA - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, melakukan sita terhadap lahan pantai Karangsari yang terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu (08/07/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sita eksekusi lahan ini dihadiri Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang R. Dudi Darmaji SH dan jajarannya, pihak penggugat atau pemohon eksekusi Tb. Eka Budiman, pihak tergugat atau termohon eksekusi yang dihadiri jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pandeglang, beserta satuan Muspika di Kecamatan Carita.

Diketahui, lahan tanah yang berlokasi di pinggir pantai di Blok Cileuweung No. 120 seluas 16.200 meter persegi ini dilakukan sita eksekusi agar tidak dialihkan kepemilikannya oleh pihak lain.

Juru Sita PN Pandeglang, R Dudi Darmaji menjelaskan, sita eksekusi ini sesuai dengan penetapan dari ketua PN Pandeglang sebelumnya yang menyatakan pihak penggugat yang memenangkan perkara.

“Sita eksekusi hari ini berdasarkan penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, tanggal 03 Juli 2015. Pelaksanaan sita esksekusi ini untuk mengamankan aset atau tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak manapun sebelum eksekusi dilaksanakan,” ungkapnya saat ditemui usai melakukan sita eksekusi.

Dudi mengatakan, sita eksekusi ini berbeda dengan eksekusi. Kata dia, sita eksekusi hanya mencatat objek sengketa agar tidak dialihkan dan berbeda prosesnya dengan eksekusi.

“Rencana ekseskusi sendiri belum tahu kapan. Yang penting dalam tahap sita ini, kita mengamankan aset. Tahapnya kedepan tinggal eksekusi, kemarin aanmaning atau teguran. Kita sudah menegur pemda untuk menyerahkan secara sukarela,” tambahnya.

Pihak tergugat diwakili Kasubag Hukum, menandatangani berita acara sita.
Setelah proses sita eksekusi, terang dia, baru akan dilakukan eksekusi, sesuai dengan putusan yang sudah incrah dari Mahkamah Agung. Dikutip dalam surat penetepan Ketua PN Pandeglang Nomor: 03/Pen./Pdt.G/Eks/2011/PN.Pdl Jo Nomor: 09/Pdt.G/2011/PN.Pdg disebutkan nama Eka Budiman dkk sebagai pemohon eksekusi dan termohon eksekusi Bupati Pandeglang dkk.

Dalam putusan tersebut pihak pertama yakni Eka Budiman dinyatakan sebagai pemilik sah dan berhak atas bidang tanah milik adat Girik C-No120 Persil 137 seluas 16.200 di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, atau biasa disebut dengan nama Pantai Karangsari. Selanjutnya dalam putusan itu juga disebutkan jika sertifikat hak milik No. 690 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pandeglang, Agus Sumardani, enggan berkomentar terkait sita eksekusi ini. Ia meminta wartawan agar meminta keterangan kepada bagian Hukum Setda Pandeglang. “No comment, ke pa Alan aja, bagian hukum,” ungkapnya seraya pergi meninggalkan wartawan.

Kasubag Hukum Setda Pandeglang, Al Ansori Nur mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa menghalangi upaya sita eksekusi oleh PN Pandeglang. Namun yang jelas upaya Pemkab Pandeglang dalam sengketa lahan ini adalah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Setelah kita menerima pemberitahuan putusan, pa Bupati sudah mengambil langkah, menginstruksikan agar pemerintah daerah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Cuma PK itu tidak menghalangi proses sita. Mungkin nanti agenda selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi, tergantung dari putusan PK nanti seperti apa” terangnya.

Namun begitu, pihak Pemda menurutnya, mengharapkan ketika nanti pada saat pelaksanaan eksekusi dan dilakukan pembongkaran bangunan, agar pihak penggugat dapat memberikan jaminan sejumlah uang senilai dengan bangunan yang didanai dari APBD dan APBN.

“Makanya tadi kenapa saya menyampaikan keberatan, terkait dengan nanti pelaksanaan eksekusi disana kita sudah lihat sendiri ada bangunan yang dibiayai dari APBD dan APBN, kalo nanti akan ada pembongkaran, kami mengharapkan ada jaminan sejumlah uang yang senilai dengan bangunan tersebut, untuk menjaga kemungkinan misalkan putusan PK pihak Pemda yang menang, uang itulah yang akan dipergunakan, untuk mengembalikan kepada keadaan semula,” jelasnya seraya menambahkan uang tersebut akan disimpan di kas Pengadilan Negeri sebagai jaminan.

Acara sita sendiri berjalan kondusif, tidak ada ketegangan antara pihak penggugat maupun tergugat. Pihak penggugat sendiri menyatakan akan terus memantau perkembangan dari perkara ini, sambil berharap Pemda dapat mengamankan aset dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak manapun. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.