Panwas dan Satpol PP Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Atribut Kampanye
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, saling lempar tanggung jawab terkait
penertiban alat peraga dan atribut kampanye yang banyak terpasang disejumlah jalan dan fasilitas publik.
Padahal atribut kampanye tersebut banyak dipasang dipohon dan mengganggu
estetika keindahan.
Berdasarkan pantauan, ratusan atribut kampanye berjenis pamplet
dan poster dari bakal Calon Bupati Pandeglang, nampak banyak terpasang dipohon. Seperti disepanjang jalan raya Labuan
sampai Cadasari, Pandeglang, nampak terlihat poster dan pamplet yang
menampilkan salah satu sosok yang digembar-gemborkan akan akan mencalonkan diri
di Pilkada serentak yang akan digelar pada 09 Desember 2015 mendatang.
Anggota Panwas Kabupaten Pandeglang, Fauzi Ilham mengatakan,
pihaknya saat ini belum ada agenda penertiban atribut kampanye meskipun banyak
atribut kampanye bertebaran. Mengingat tahapan pendaftan calon belum dibuka.
"Jadi gini terkait dengan alat peraga kampanye ya, itu sebetulnya
lebih ke kewenangan Pemerintah Daerah, dalam hal ini adalah Satpol PP sebagai penegak
Perda K3. Kami belum bisa menurunkan terkait alat peraga, karena memang masa
kampanye belum ada. Calon Bupati juga belum ada," ujarnya.
Akan tetapi jika menyangkut dengan Peraturan Daerah (Perda)
tentang Ketertiban Keindahan dan Kenyaman (K3) tentunya dari Pemerintah Daerah
(Pemda), menurut Fauzi, dalam hal ini Satpol PP, bisa saja melakukan
penertiban.
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Dalam
waktu dekat akan kita sampaikan," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Priyadi Mustika
mengatakan, pihaknya sejauh ini masih menunggu koordinaasi dari Panwaslu dan
KPU setempat untuk mentertibkan keberadaan alat peraga yang memang mengganggu
sarana publik.
"Selama itu tidak mengganggu ketertiban dan memandangi
pemandangan umum, boleh-boleh saja, tapi kalo udah mengganggu dan acak-acakan
nanti kami akan berkoordinasi dengan KPU dan panwas,” katanya.
Saat ditanya apakah atribut kampanye yang bertebaran apakah
melanggar K3, menurut Agus, yang lebih tahu adalah KPU mengenai peraturannya. "Kalau
tentang politik harus dari KPU, tapi kalau sudah ada koordinasi dengan Panwas
dan KPU kami siap untuk menurunkan alat peraga itu," tegasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar