Tantowi Yahya Minta Adanya Perlindungan Profesi Musik


Musisi sekaligus anggota DPR RI Tantowiyahya, sangatlah serius untuk memberantas pembajakan musik. Bahkan rencananya, dia akan mengajukan undang-undang tentang pembajakan musik agar membuat jera pelaku.

Undang-undang ini nantinya tak hanya melindungi hak cipta musik saja. Lebih dari itu, undang-undang ini juga akan menjamin seluruh hak cipta yang ada di Indonesia.

"Jadi memang kita udah punya satu instrumen hukum yaitu, undang-undang no 28 tahun 2014 tentang pelanggaran hak cipta, tapi ini mengcover seluruh industri hak cipta, bukan saja musik," kata Tantowiyahya.

Bukan hanya itu saja, anggota DPR dari partai Golkar ini pun akan mengajukan mengajukan sebuah undang-undang tentang perlindungan musik bagi para musisi. Undang-undang ini juga akan mengatur segala hal yang berkaitan dengan musik dan musisi secara detail.

"Kami melalui Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), akan menginisiasi melalui DPR RI undang-undang mengenai perlindungan profesi musik Indonesia.  Pengaturannya sangat detail, apa aja yang harus dilindungi. Jadi semua di atur di situ," tandasnya.
Semua gerakan ini tercipta setelah maraknya kasus pembajakan yang pastinya merugikan para musisi. Well, semoga rencana dari Tantowi Yahya dan para musisi lainnya dapat terlaksana agar dunia musik Indonesia semakin maju.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.