Pemprov Banten Pertahankan Perolehan Disclaimer dari BPK
KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2014, meraih predikat opini disclaimer
atau Tidak Menyatakan Pendapat. Atas torehan tersebut, Pemprov Banten mempertahankan perolehan disclaimer dari BPK, sebagaimana tahun lalu juga diperoleh hal yang sama.
Anggota V BPK RI, Dr
Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, terdapat enam
permasalahan yang mengakibatkan opini tersebut dalam LKPD Provinsi Banten.
Beberapa permasalahan di antaranya, belanja peralatan daerah tidak didukung
dengan bukti yang senilai Rp 3,1 miliar pada Biro Perlengkapan, penganggaran
dana hibah dilakukan tanpa proses verifikasi pada proposal pengajuan sebesar
Rp 246,52 miliar.
“Berdasarkan sejumlah
pertimbangan yang mengacu pada kriteria-kriteria dan mekanisme yang telah
diatur Undang-Undang, BPK kembali Tidak Menyatakan Pendapat atas LKPD Provinsi
Banten Tahun Anggaran 2014,” ujar Moermahadi saat rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi
Banten, Senin (1/6).
“Yang terkahir Aset Tetap pada neraca per 31 Desember 2014
sebesar Rp 9.832, 10 miliar terdapat permasalahan signifikan yang diduga terkait
tindak pidana korupsi,” terangnya.
Menanggapi itu, Plt Gubernur
Banten, Rano Karno mengatakan, dengan kondisi ini secepatnya akan melakukan
koordinasi dengan inspektorat, dan semua SKPD untuk segera menyikapi dan
melakukan langkah-langkah konkret.
“Dari 65 hari saya targetkan 35 hari untuk
meyelesaikan dan mengevaluasi atas laporan hasil pemeriksaan,” katanya.
Sekedar diketahui, laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2013 juga mendapat
disclaimer dari BPK. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi
Banten menemukan beberapa kelemahan yang perlu segera diperbaiki. (Mudofar)
Tidak ada komentar