KPU Pandeglang Mulai Terima Bukti Dukungan Calon Independent
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, secara resmi
membuka jadwal tahapan penyerahan dukungan untuk Bakal Calon (Balon) pasangan
Bupati atau Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang dari jalur perseorangan atau
independent.
Dikutip dari situs KPU, terhitung mulai tanggal 11 hingga 15
Juni 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten dan Kota yang menggelar
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2015, secara resmi membuka
jadwal tahapan tersebut.
Ketua Pokja Pencalonan pada KPU Kabupaten Pandeglang, Ade
Mulyadi mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU
nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ade menjelaskan, untuk Kabupaten Pandeglang, pasangan calon
itu wajib mengumpulkan minimal sekitar 74.090 fotokopi KTP atau sebanyak 6,5
persen jumlah penduduk Kabupaten Pandeglang, sebagai bukti dukungan pencalonan. "Mereka wajib menyerahkan dukungan itu dalam bentuk
hardcopy dan softcopy," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (11/06/2015).
Pasca menerima lembar bukti dukungan itu, kata dia, maka
pihaknya pun akan segera melaksanakan verifikasi faktual untuk memastikan
kebenaran adanya dukungan tersebut dari si pemilik KTP.
"Kita akan lakukan pengecekan langsung kebawah, apakah
warga itu benar memberikan dukungan atau tidak. Pengecekan ini akan dilakukan
oleh PPS dan PPK di masing-masing Kecamatan, sesuai dengan identitas yang
tercantum. Seluruh pemilik KTP akan kita datangi secara door to door,"
katanya.
Kalaupun pemilik KTP itu tak dapat ditemui, tambahnya, maka
dalam tahap berikutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yang akan segera mengambil alih melalui koordinasi dengan tim
sukses pasangan bakal calon untuk mengumpulkan pemilik KTP disuatu tempat, agar
dapat ditemui.
"Anggota PPS diberikan data, langsung diverifikasi faktual,
dari rumah ke rumah. Kalo mendukung dikatakan sah, kalo tidak mendukung dia
tidak sah. Kalo tidak ketemu, itu berkoordinasi dengan tim kampanye masing-masing
calon kemudian dikumpulkan di satu tempat satu waktu. Nanti orang yang
terkumpul itu ditanya, apakah mendukung atau tidak, dan berimbas pada pengurangan
dukungan," tandasnya.
Ade menjelaskan, sedangkan untuk pendaftaran pasangan bakal
calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur partai politik, secara resmi akan
dibuka pada 26 sampai dengan 28 Juli 2015. (Mudofar)
Tidak ada komentar