KPU Pandeglang Mulai Terima Bukti Dukungan Calon Independent



KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, secara resmi membuka jadwal tahapan penyerahan dukungan untuk Bakal Calon (Balon) pasangan Bupati atau Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang dari jalur perseorangan atau independent.

Dikutip dari situs KPU, terhitung mulai tanggal 11 hingga 15 Juni 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten dan Kota yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2015, secara resmi membuka jadwal tahapan tersebut.

Ketua Pokja Pencalonan pada KPU Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ade menjelaskan, untuk Kabupaten Pandeglang, pasangan calon itu wajib mengumpulkan minimal sekitar 74.090 fotokopi KTP atau sebanyak 6,5 persen jumlah penduduk Kabupaten Pandeglang, sebagai bukti dukungan pencalonan. "Mereka wajib menyerahkan dukungan itu dalam bentuk hardcopy dan softcopy," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (11/06/2015).

Pasca menerima lembar bukti dukungan itu, kata dia, maka pihaknya pun akan segera melaksanakan verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran adanya dukungan tersebut dari si pemilik KTP.

"Kita akan lakukan pengecekan langsung kebawah, apakah warga itu benar memberikan dukungan atau tidak. Pengecekan ini akan dilakukan oleh PPS dan PPK di masing-masing Kecamatan, sesuai dengan identitas yang tercantum. Seluruh pemilik KTP akan kita datangi secara door to door," katanya.

Kalaupun pemilik KTP itu tak dapat ditemui, tambahnya, maka dalam tahap berikutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan segera mengambil alih melalui koordinasi dengan tim sukses pasangan bakal calon untuk mengumpulkan pemilik KTP disuatu tempat, agar dapat ditemui.

"Anggota PPS diberikan data, langsung diverifikasi faktual, dari rumah ke rumah. Kalo mendukung dikatakan sah, kalo tidak mendukung dia tidak sah. Kalo tidak ketemu, itu berkoordinasi dengan tim kampanye masing-masing calon kemudian dikumpulkan di satu tempat satu waktu. Nanti orang yang terkumpul itu ditanya, apakah mendukung atau tidak, dan berimbas pada pengurangan dukungan," tandasnya.

Ade menjelaskan, sedangkan untuk pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur partai politik, secara resmi akan dibuka pada 26 sampai dengan 28 Juli 2015. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.