BKD Perpanjang Penyerahan Legalisir Ijazah Untuk PNS di Pandeglang
Ilustrasi Ijazah Palsu |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang,
memperpanjang penyerahan legalisir ijazah terhadap ribuan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Pandeglang. Hal ini dilakukan, sebab terdapat 10 persen PNS yang ada
di Pandeglang menyelesaikan perkuliahan di luar Pandeglang.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten
Pandeglang, Agus Riyanto mengatakan, hingga Kamis (25/06), baru beberapa SKPD
dengan jumlah PNS di bawah 50 orang yang sudah menyerahkan legalisir ijazah.
Menurutnya, kendala belum seluruh PNS menyerahkan legalisir
ijazah karena kampus penerbit ijazah berada di luar Pandeglang seperti Lampung,
Jogjakarta, Sulawesi, Malang, Kalimantan dan bahkan hingga Papua.
“Sementara sebagiannya belum menyerahkan legalisir ijazah
dengan alasan kampus atau perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah berada di
luar Pandeglang. Tercatat lebih dari 10 persen merupakan lulusan perguruan
tinggi di luar Pandeglang,” terangnya.
Ia menyebutkan, jumlah PNS di Kabupaten Pandeglang mencapai 12.699
orang yang terdiri dari fungsional dan struktural, dan terbanyak dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Agus menjelaskan, awalnya batas akhir penyerahan legalisir ijazah sampai 26
Juni ini. Namun karena sebagian PNS harus melegalisir ijazah ke luar daerah,
maka BKD memberikan toleransi sampai 6 Juli. “Awalnya sampai 26 Juli tetapi kita memberi toleransi kepada
yang juah sampai 6 Juli,” terangnya.
Setelah semua legalisir ijazah diterima, ujar dia, pihaknya
akan melaporkan hasilnya ke Kemenpan RB Laporan itu dilakukan sesuai hasil yang
diterima dari para PNS. “Hasilnya kita laporkan ke Kemenpan RB secara apa
adanya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebelumnya telah mengeluarkan surat
edaran untuk leglisir ijazah terhadap para PNS. Perintah itu berdasar surat edaran
Menpan RB Nomor: 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN, TNI/Polri di
Lingkungan Instansi Pemerintah. (Mudofar)
Tidak ada komentar