BKD Perpanjang Penyerahan Legalisir Ijazah Untuk PNS di Pandeglang


Ilustrasi Ijazah Palsu

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang, memperpanjang penyerahan legalisir ijazah terhadap ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pandeglang. Hal ini dilakukan, sebab terdapat 10 persen PNS yang ada di Pandeglang menyelesaikan perkuliahan di luar Pandeglang.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang, Agus Riyanto mengatakan, hingga Kamis (25/06), baru beberapa SKPD dengan jumlah PNS di bawah 50 orang yang sudah menyerahkan legalisir ijazah.

Menurutnya, kendala belum seluruh PNS menyerahkan legalisir ijazah karena kampus penerbit ijazah berada di luar Pandeglang seperti Lampung, Jogjakarta, Sulawesi, Malang, Kalimantan dan bahkan hingga Papua.

“Sementara sebagiannya belum menyerahkan legalisir ijazah dengan alasan kampus atau perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah berada di luar Pandeglang. Tercatat lebih dari 10 persen merupakan lulusan perguruan tinggi di luar Pandeglang,” terangnya.

Ia menyebutkan, jumlah PNS di Kabupaten Pandeglang mencapai 12.699 orang yang terdiri dari fungsional dan struktural, dan terbanyak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Agus menjelaskan, awalnya batas akhir penyerahan legalisir ijazah sampai 26 Juni ini. Namun karena sebagian PNS harus melegalisir ijazah ke luar daerah, maka BKD memberikan toleransi sampai 6 Juli. “Awalnya sampai 26 Juli tetapi kita memberi toleransi kepada yang juah sampai 6 Juli,” terangnya.

Setelah semua legalisir ijazah diterima, ujar dia, pihaknya akan melaporkan hasilnya ke Kemenpan RB Laporan itu dilakukan sesuai hasil yang diterima dari para PNS. “Hasilnya kita laporkan ke Kemenpan RB secara apa adanya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran untuk leglisir ijazah terhadap para PNS. Perintah itu berdasar surat edaran Menpan RB Nomor: 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN, TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.