Anggota PPK dan PPS Harus Kerja Keras Dalam Verifikasi Calon Perseorangan



Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri (depan) saat memberikan materi dalam kegiatan Bimtek Verifikasi Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang, disalah satu hotel di Kecamatan Carita, Rabu (03/06/2015).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Pandeglang, diharapkan dapat bekerja keras selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar tanggal 09 Desember 2015 berlangsung.

Selain itu, PPK diminta untuk mendampingi PPS pada saat proses verifikasi calon perseorangan. Hal itu guna memastikan pelaksanaan proses verifikasi terhadap dukungan calon perseorangan bisa berjalan sesuai dengan aturan. PPS akan melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap daftar nama pendukung calon perseorangan selama 14 hari yaitu pada tanggal 23 Juni – 6 Juli 2015.

“Proses verifikasi calon perseorangan menjadi tugas PPS. Semua kelengkapan formulir dan format berita acara verifikasi administrasi dan faktual, akan disampaikan kepada PPS melalui PPK. Dalam verifikasi tersebut, anggota PPS akan menanyakan langsung ke masyarakat yang tercantum dalam dukungan, apakah memang mendukung calon tersebut atau tidak,” ucap Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi saat ditemui dalam kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) verifikasi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang, disalah satu Hotel di Kecamatan Carita, Rabu (03/06/2015).

Ade mengatakan, anggota PPK dan PPS diharapkan dapat bekerja secara maksimal, apalagi menjelang adanya pembukaan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Pandeglang, yang akan mulai dibuka pada 26 -28 Juli 2015.

“Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 26 – 28 Juli nanti. Nah sebelum pendaftaran, calon Bupati yang mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen, persyaratan dukungannya harus sudah diverifikasi secara faktual oleh PPS dan PPK,” terangnya.

KPU Kabupaten Pandeglang, memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada anggota PPK dan Sekretaris Camat (Camat) se Kabupaten Pandeglang. Bimtek itu bertujuan guna memberikan pemahaman akan tugas penyelenggara ad hoc di tingkat PPK dan PPS dalam melakukan verifikasi terhadap data dukungan calon perseorangan.

Ade menambahkan, Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari Bimtek yang telah dilakukan oleh KPU RI kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota beberapa waktu lalu. PPK yang telah mendapatkan Bimtek diminta untuk segera melakukan kegiatan serupa dengan menghadirkan PPS sebagai pesertanya.

Hadir dalam Bimtek kali ini, Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri bersama jajaran KPU Kabupaten Pandeglang, diantaranya Abdurrahim, A. Munawar, Ade Mulyadi dan Hj. Ida Jahidatulfalah. Bimtek juga dihadiri oleh ratusan anggota PPK beserta pihak terkait. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.