Punya 29 Paket Ganja, Pemuda Labuan Ditangkap Polisi
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Reserse Narkoba Polres Pandeglang
kembali menangkap pengedar Narkoba jenis ganja. Kali ini, pemuda warga Kampung
Kanyere, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang bernama Marjuki alias Menyon (22)
harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memiliki 29 paket ganja siap
edar dan lima linting ganja sisa pakai.
Tersangka ditangkap polisi pekan
lalu di rumah kontrakan rekannya Nur alias Parjo di Kampung Kebon Cau RT 03 RW 13, Desa
Labuan, Kecamatan Labuan.
Kasat Resnarkoba Polres
Pandeglang, AKP Zamrowi menerangkan, awal penangkapan tersangka bermula dari
laporan warga. Bermodal laporan warga yang curiga dengan aktifitas di rumah
kontrakan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan penggeladahan.
“Dalam penggeledahan tersebut,
didapat 29 paket ganja dan lima linting ganja sisa pakai. Sementara penghuni
kontrakan Nur alias Parjo masih buron,” katanya.
Dalam penggeledahan di rumah
kontrakan Nur, diketahui ada lima orang dan hanya satu yang berhasil ditangkap
yakni Marjuki. Sementara pemilik kontrakan yakni Nur dan tiga orang lainnya
berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang bukti yang berhasil kami
amankan adalah 29 paket ganja siap edar dan lima linting ganja sisa pakai,”
ungkapnya.
Pihaknya masih memburu tersangka
yang masih DPO dan berusaha membongkar jaringan peredaran Narkoba yang lebih
besar. Akibat perbuatan tersangka, polisi menyangkakan pasal 114 ayat (1) dan
pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara tersangka Marjuki mengelak,
disebut pengedar ganja oleh polisi. Ia mengaku hanya sebagai pengguna dan buka
pengedar seperti yang disangkakan polisi. “Saya dapat ganja dari Nur, saya
hanya membeli untuk dipakai dan kebetulan ketika ada penggerebekan saya
dikontrakan Nur,” kilahnya. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar