Pendaftaran Calon Anggota PPS Diperpanjang Sampai 09 Mei
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, memutuskan
untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Suara
(PPS) sampai dengan 09 Mei 2015. Pendaftaran calon anggota PPS, sebelumnya
sudah ditutup pada Selasa (05/05) kemarin. Ketua KPU Kabupaten
Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena kuota calon
anggota PPS belum terpenuhi.
“Kebutuhan anggota PPS per desa
itu 3 orang. Di Kabupaten Pandeglang sendiri ada 339 Desa dan Kelurahan, jadi
kebutuhannya masih banyak. Akhirnya berdasarkan rapat pleno komisioner kemarin, pendaftaran
calon anggota PPS diperpanjang sampai dengan 09 Mei 2015,” kata Sujai.
Ketua Pokja Sosialisasi KPU
Pandeglang, Abdurrahim mengatakan, dari hasil pendaftaran calon anggota PPK dan
PPS yang sebelumnya digelar pada Sabtu (02/05) sampai dengan Selasa (05/05),
diketahui, antusias masyarakat untuk aktif ikut serta dalam pesta demokrasi ini
sangat tinggi.
“Untuk calon anggota PPK di
Pandeglang, sebanyak 5 orang per kecamatan. Di Pandeglang sendiri ada 35
Kecamatan, artinya KPU butuh 175. Tapi yang daftar masuk, mencapai lebih dari
300 persennya. Ini bukti antusias dan minat masyarakat yang tinggi. Sementara
untuk PPS sendiri, masih belum terpenuhi, karena kebutuhannya banyak,” ungkap
Abdurrahim.
Abdurrahim menjelaskan, bahwa persyaratan menjadi anggota PPS diantaranya
belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. Persyaratan
dua kali menjabat dimaksud adalah menjabat dua kali periode berturut-turut,
yaitu periode pertama dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 kemudian periode
kedua 2010 sampai dengan 2014, yang dibuktikan dalam surat pernyataan dan
konfirmasi saat tes wawancara.
Untuk itu, ia mempersilahkan
kepada masyarakat di Kabupaten Pandeglang yang memiliki minat menjadi anggota
PPS, agar segera mendaftarkan diri ke Kantor KPU Pandeglang, di Jl. Jend. Ahmad
Yani no 1 Pandeglang. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar