Ini Tahapan Penting Pilkada 2015
KRAKATAURADIO.COM - Di antara Peraturan KPU tentang Pilkada yang sudah disahkan
oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah Peraturan KPU tentang tahapan, program
dan jadwal pilkada. Peraturan tersebut mengatur tahapan bagi 269 pilkada yang
akan digelar serentak tahun ini.
Dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, yang dikutip detikcom
Jumat (5/8/2015), tahapan pemilihan terdiri atas persiapan dan penyelenggaraan.
Tahapan persiapan yaitu perencanaan program dan anggaran,
penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi, penyuluhan,
bimbingan teknis dan lainnya. Sementara tahapan penyelenggaraan adalah
pencalonan, sengketa Tata Usaha Negara, kampanye, audit dana kampanye, dan
lainnya.
Ada satu ketentuan yang penting dicermati, yaitu "KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaraan
Pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran
Pemilihan," bunyi pasal 8.
Ketentuan itu terkait dengan masih adanya beberapa KPU daerah
yang anggaran pilkadanya belum disahkan Pemerintah Daerah, ada juga yang Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)-nya belum ditandatangani.
Berikut tahapan penting Pilkada 2015 yang tercantum dalam
Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015:
A. Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
- Penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur
kepada KPU Provinsi: 8-12 Juni
- Penyerahan syarat dukungan calon bupati atau wakil bupati,
calon walikota atau wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota: 11-15 Juni
- Penelitian administratif dan faktual di tingkat
desa/kelurahan: 23 Juni-6 Juli
- Rekapitulasi di tingkat kecamatan: 7-13 Juli
- Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota: 14-19 Juli
- Rekapitulasi di tingkat provinsi: 22-24 Juli
B. Pendaftaran Pasangan Calon
- Pendaftaran pasangan
calon: 26-28 Juli 2015
- Pemeriksaan kesehatan: 26 Juli-1 Agustus 2015
- Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 1-2 Agustus 2015
- Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon: 28 Juli-3
Agustus 2015
- Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan/calon: 3-4
Agustus 2015
- Perbaikan syarat pencalonan/calon dari partai politik/gabungan
partai politik/perseorangan: 4-7 Agustus 2015
- Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015
- Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon: 25-26
Agustus 2015
C. Kampanye
- Masa kampanye: 27 Agustus-5 Desember 2015
- Debat publik/terbuka antar pasangan calon: 27 Agustus-5
Desember 2015
- Masa tenang dan pembersihan alat peraga: 6-8 Desember 2015
D. Laporan dan Audit Dana Kampanye
- Penyerahan laporan awal dana kampanye; 26 Agustus 2015
- Penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye: 16
Otober 2015
- Penyerahan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye
(LPPDK): 6 Desember 2015
- Audit LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik: 7-22 Desember 2015
- Pengumuman hasil audit dana kampanye: 24-26 Desember 2015
E. Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Pemungutan dan penghitungan suara serentak di TPS: 9 Desember 2015
- Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS: 9-15 Desember
2015
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan:
10-16 Desember 2015
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Kab/kota:
16-18 Desember 2015
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU provinsi:
19-27 Desember 2015
F. Penetapan Calon Terpilih
- Penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati atau calon
walikota/wakil walikota terpilih: 21-22 Desember
- Penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih:
22-23 Desember. (Mudofar/Detik.com)
Tidak ada komentar