Ini Dia Jadwal Test Wawancara PPK di Hari Kamis



KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, menggelar test wawancara terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan test tulis terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Berdasarkan jadwal yang dilihat di web http://kpu-pandeglangkab.go.id, jadwal test wawancara bagi 338 calon anggota PPK yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang ini, sudah dimulai pada Selasa (12/05) dan berlangsung sampai dengan Kamis (14/05/2015).

Diketahui, di hari Kamis (14/05), jadwal test wawancara akan dilakukan di beberapa Kecamatan, diantaranya di aula kantor Kecamatan Sobang, dengan rincian peserta berasal dari Kecamatan Panimbang dan Sobang. Sementara yang akan melakukan test wawancara yaitu Ketua KPU Pandeglang, Ahamd Suja’i.

Selain di Cikeusik, di hari Kamis (14/05), test wawancara juga akan dilakukan di aula kantor Kecamatan Pandeglang, dengan rincian peserta berasal dari Kecamatan Pandeglang dan Majasari. Sementara yang akan melakukan test wawancara yaitu dari Komisioner KPU, A. Munawar.

Selain itu, dihari yang sama test wawancara juga akan dilakukan di aula kantor Kecamatan Carita dengan peserta dari Kecamatan Jiput dan Carita, dengan Ade Mulyadi dari Komisioner KPU Pandeglang yang akan melakukan wawancara.

Sementara, Komisioner KPU lainnya, Abdurrahim akan menggelar test wawancara di aula kantor Kecamatan Menes, dengan peserta berasal dari Kecamatan Cikedal, Menes dan Cisata. Dan Komisioner KPU perempuan satu-satunya, Hj. Ida Jahidatul Falah akan melakukan test wawancara dengan puluhan peserta dari Kecamatan Banjar dan Mekarjaya yang dipusatkan di aula kantor Kecamatan Banjar.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, lokasi test wawancara dibagi kedalam 15 wilayah. Misalnya untuk Kecamatan Labuan dan Sukaresmi, lokasinya wawancaranya digelar di kantor Kecamatan Labuan.

Sujai menambahkan, dari jumlah tersebut, nanti hanya 175 orang saja yang akan menjadi anggota PPK atau lima orang per Kecamatan. Sementara sisanya akan dijadikan stok di KPU untuk menggantikan anggota PPK yang berhenti. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.