Forum BPD Ancam Demo Jika Anggaran Pilkades Telat
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK BPD) se Kabupaten
Pandeglang, mengeluhkan belum cairnya anggaran untuk menggelar pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang rencananya akan digelar pada
tanggal 14 Juni 2015 mendatang.
Ketua Forum BPD Kabupaten Pandeglang, Raki Jubaedi mengatakan,
para panitia Pilkades di beberapa Desa di Kabupaten Pandeglang, banyak yang bertanya
dan meminta solusi terkait anggaran pelaksanaan Pilkades yang sampai saat ini
belum ada.
“Saya banyak di datangi ataupun di telepon oleh teman-teman dari
BPD yang menjadi panitia Pilkades. Mereka minta dicarikan solusinya terkait
anggaran Pilkades yang sampai saat ini belum ada juga. Pemerintah pengennya
cepet, tapi ko anggarannya belum ada juga,” kata Raki saat menghubungi
Krakatauradio, Jumat (15/05).
Raki menambahkan, perlu segera adanya anggaran untuk mengatur
hal-hal teknis terkait pelaksanaan Pilkades serentak untuk 206 Desa di
Pandeglang ini, diantaranya mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta hal
teknis lainnya.
“Saya merasa cemas juga terhadap anggaran yang belum turun
ini, karena panitia harus segera mengatur hal-hal yang bersifat urgent.
Sementara, anggarannya belum ada,” tambahnya.
Pihaknya mengancam, akan melakukan aksi demonstrasi ke
Pemerintah Daerah, jika anggarannya belum dicairkan dalam waktu dekat. “Kalo
memang anggaran ini belum ada juga sampai tanggal 20 mei, teman-teman dari BPD
dan panitia akan melakukan aksi demo ke pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa
(Pemdes) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)
Kabupaten Pandeglang, Gunara saat dihubungi, mengakui adanya keterlambatan
pencairan anggaran untuk Pilkades ini.
Pihaknya beralasan, keterlambatan ini dikarenakan adanya
perubahan Peraturan Pemerintah yakni PP No 22 tahun 2015 tentang keuangan desa
yang minggu kemarin baru diberikan oleh Pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya
harus merubah Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang keuangan desa.
“Adanya PP baru ini berdampak pada dirubahnya Perbup juga,
yang sampai saat ini masih dibahas di bagian hukum. Karena kita harus hati-hati
dalam penggunaan anggaran ini,” ucapnya.
Gunara menjelaskan, Perbup ini akan segera selesai di akhir
bulan mei ini, untuk selanjutnya Desa yang menggelar Pilkades agar segera mempersiapkan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Desa, dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Mudah-mudahan Perbup ini selesai tanggal 20-an (Mei,red) setelah
itu, Desa wajib menyerahkan RPJMDes, RKP dan APBDes dari Desa agar selanjutnya
bisa dikucurkan anggaran,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai besaran anggaran untuk gelaran Pilkades di satu Desa,
Gunara menyebut, anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Desa. Ia
mengatakan, anggaran terkecil akan mendapatkan Rp 20-25
juta, sementara yang terbesar bisa mencapai Rp 50 juta. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar