Domisili Calon Kades Harus Sesuai Tempat Pilkades
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG – Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Tatang Efendi
mengatakan, bagi Calon Kades yang ikut Pilkades serentak, dimasing-masing Desa
yang akan menyelenggarakan Pilkades, harus sesuai dengan domisili. Sebab, jika
tidak sesuai domisili, maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam
Pilkades tersebut.
“Karena dalam aturannya, warga yang akan mencalonkan diri
dalam Pilkades itu, minimalnya harus selama satu tahun menjadi warga Desa yang
akan menyelenggarakan Pilkades itu sendiri,” katanya kepada Krakatau Radio,
Jum’at (22/5/2015).
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) juga telah
tercantum, minimal Calon Kades berdomisili selama satu tahun di Desa tempat dia
mengikuti Pilkades.
Tatang melanjutkan, untuk melakukan penyeleksian Calon Kades
baik dari sisi administrasi maupun dalam hal lainnya, pihaknya menyerahkan
urusan tersebut ke panitia tinggkat desa maupun kecamatan. Maka dari itu
panitia Pilkades dalam melakukan tahapan-tahapan sampai penetapan calon, itu
harus dilakukan sesuai aturan yang telah ditentukan.
“Itu nantinya tugas panitia dalam seleksi para calon ini,
karena dalam aturannya calon itu harus berdomisili didesa yang ditentukan
minimal selama satu tahun. Lebih bagus lagi melebihi dari satu tahun,” katanya.
Sementara itu, Camat Labuan, Deni Subrata mengungkapkan, jumlah
Desa yang akan melakukan Pilkades di Kecamatan Labuan ada sebanyak 6 dari total
9 Desa, yakni Desa Labuan, Teluk, Kalanganyar, Caringin, Rancatereup dan
Banyumekar.
“Tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sekarang ini, tinggal test
tulis dan test wawancara bagi para calon. Saya berharap pelaksanaan pilkades
disejumlah Desa ini berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar