5 Waralaba Di Pandeglang Bodong
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Pandeglang, Agus Priyadi Mustika mengatakan, sebanyak 5 waralaba di Kabupaten
Pandeglang, belum mengantongi izin atau bodong.
“Sejauh ini ada 5 waralaba di Pandeglang yang belum
mengantongi izin, itu diantaranya di Kecamatan Cipeucang, Cikedal, Banjar, Pagelaran
sama Bojong. Semuanya sudah kita tegur untuk segera menempuh proses perizinan,”
kata Agus, Rabu (06/05/2015).
Agus menjelaskan, kelima waralaba tersebut, saat ini tengah
memproses pembuatan izin. Pihaknya juga sudah melakukan peneguran langsung, dan
dalam hasilnya, lanjut Agus, pengusaha tersebut tidak bisa memperlihatkan surat
izin, karena sedang menempuh proses perizinan.
“Setelah kita peringatkan, sekali dua kali, kalo memang
izinnya belum ditempuh tapi tetep bandel mendirikan usahanya, kita pasti tutup,”
imbuhnya.
Sekeretaris Komisi I DPRD Pandeglang, Aminudin mengatakan, ada
beberapa Waralaba di Pandeglang yang belum mendirikan izin namun sudah
beroperasi. Menurutnya, hal itu ia ketahui saat ada beberapa laporan dari
masyarakat setempat.
“Sejatinya memang harus ada izin dulu. Tapi memang ada
beberapa waralaba yang belum berizin tapi sudah beroperasi,” katanya.
Ia menduga, ada main mata antara oknum pejabat Badan Penanaman
Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTS) Kabupaten Pandeglang
dengan pengusaha waralaba yang biasa beroperasi di Pandeglang. Buktinya, kata
Aminudin, belakangan ini waralaba baru yang diduga bodong kembali marak
disejumlah lokasi.
“Bingung sih ya kita, karena memang ada beking-bekingan begitu
lah kira-kira, ada oknum di semua leading sektor,” tambahnya.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat, meminta
pengusaha waralaba di Pandeglang, agar taat dengan aturan yang ditetapkan.
Selain itu, pihaknya juga sudah menekan kepada pihak terkait agar keberadaan
waralaba yang menyalahi aturan tersebut, agar segera ditindak.
“Komisi I sudah memanggil Dinas Perizinan (BPMPPTS) dan Satpol
PP agar menekan untuk segera ditertibkan. Kalo mereka juga tidak patuh, ya
ditutup, ada penutupan. Jangan suruh dibuka sebelum izin terbit. Pengembang dan investor juga harus taat hukum. Kalo mau masuk ke Pandeglang harus patuh pada peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, biar enak, ke pengembang juga enak, ke Pemerintah juga enak,” terang
Habibi. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar