326 Desa di Pandeglang Akan Terima Dana Desa
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 326 Desa di Kabupaten Pandeglang, akan menerima
bantuan dana Desa dari pemerintah pusat. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Tatang Efendi mengatakan,
jumlah bantuan keseluruhan untuk Kabupaten Pandeglang, mencapai Rp 91 miliar.
“Pencairan dana Desa ini tidak
akan lama lagi, sekitar dalam minggu-minggu ini akan direalisasikan,” katanya
Selasa (26/05).
Tatang menjelaskan, untuk tehnis
pembagian dana Desa, 90 persen dibagi rata untuk masing-masing Desa, akan
tetapi sisanya 10 persen diberikan sesuai dengan kondisi Desa itu sendiri,
seperti luas wilayah, jumlah penduduk serta kebutuhan Desa tersebut. Adapun
untuk tehnis pencairannya sendiri yakni dilakukan tiga tahap.
“Pencairan anggarannya itu tiga
kali dalam satu tahun, yang pertama sebesar 40 persen, kedua 40 persen dan yang
ketiga sisanya 20 persen,” tambahnya.
Untuk menghindari perbuatan
penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa, Tatang
menambahkan, BPMPB akan melakukan sosialisasi atau pelatihan terhadap aparatur
Desa, sebelum diturunkannya dana tersebut.
“Kalau tidak diberikan pemahaman
tentang pencegahan tindak pidana korupsi ini, maka khawatir nantinya ada
tindakan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, sehingga
nantinya tidak dilakukan semena-mena dalam menggunakan dana itu sendiri. Oleh
sebab itu jika terjadi penyalahgunaan dana maka itu sudah menjadi perbuatan
korupsi,” tambahnya.
Kepala Desa Banyubiru Kecamatan
Labuan, Rumyatudin mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan segala hal terkait
adanya bantuan dana Desa tersebut, diantaranya dengan mempersiapkan Rancangan
APBDes, RPJMDes dan RKPDes.
"Selain persiapan tersebut,
kami juga akan mempersiapkan pelatihan bagi para aparatur Desa agar bisa
mengelola dan menyusun anggaran serta laporan dari kegiatan yang didanai dari
dana Desa ini, dibantu dari tenaga ahli BPMPD Pandeglang," ungkapnya saat
melakukan sesi talkshow di babak Ngopi, Rabu (27/05).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Pandeglang, Drs. Aah Wahid Maulany, meminta aparatur Desa di
Kabupaten Pandeglang, agar dapat memanfaatkan bantuan Dana Desa dari Pemerintah
Pusat dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, bantuan tersebut harus
digunakan untuk kepentingan pembangunan di Desa dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini harus betul dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, ikuti prosedur dengan
benar, harapan kita seperti itu. Dana ini adalah dana untuk membangun di desa,
bukan untuk memperkaya diri,” ungkapnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar