Pimpinan Ponpes di Pandeglang Cabuli 3 Santri
Pandeglang - Menjadi seorang pimpinan di Pondok Pesantren (Ponpes) mestinya harus menjadi panutan bagi santi-santrinya. Namun pimpinan Ponpes Modern Darussalam yang beralamat di Kampung Beunying, RT 002 RW 001 Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Kyai AM (57), justru malah mencabuli tiga santriwatinya yang masih dibawah umur. Akibatnya AM terpaksa harus berurusan dengan Polres Pandeglang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian Satuan Reskrim Polres Pandeglang, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 1 Maret 2015 lalu di Ponpes Modern Darussalam. Dalam hasil pemeriksaan diketahui tersangka yang merupakan tim sukses Bupati Erwan Kurtubi dan Wakil Heryani pada Pilkada 2010 lalu ini melakukan aksi bejatnya seorang diri dengan mengelabui bisa menjadikan anak didiknya menjadi pintar.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Gatot Priyanto mengatakan, pelaku awalnya melakukan cabul terhadap korban berinisial Ir (16) kelas III MTs Darussalam dengan mengiming-imingi bisa memberikan doa pintar. Setelah korban dijanjikan akan diberikan kepintaran, akhirnya pelaku meminta korban untuk janjian.
“Kami menerima laporan kasus tersebut pada tanggal 31 Maret lalu dan segera melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah melakukan pemeriksaan beberapa korban, saksi dan juga terlapor, kami tetapkan AM sebagai tersangka,” ungkap AKP Gatot dalam gelar perkara kasus di ruangannya, Selasa (07/04/2015) pagi.
Gatot menjelaskan, aksi cabul tersebut selain dilakukan terhadap Ir juga dilakukan terhadap RF (16) kelas I MA dan YAL (14) kelas II MTs.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sampai melakukan hubungan intim. Namun hanya sebatas melakukan ciuman serta menyentuh bagian vital korban.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya kaos, celana dan pakaian dalam korban. Terhadap korban juga sudah dilakukan visum et revertum," jelas Gatot.
Akibat perbuatannya, tersangka AM dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun.
Sementara itu, berdasarkan penuturan tersangka, dirinya tidak memaksa korban agar mau dicabuli. Pria paruh baya ini berdalih jika ketiga santriwatinya yang datang dan meminta untuk dibuat pintar dalam belajar.
“Saya tidak menyetubuhi korban, hanya dipegang bagian intimnya. Saya tidak memaksa murid saya,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi karena korban meminta doa untuk menjadi pintar. Kemudian pada saat korban hendak ke toilet pukul 04.00 WIB, tambahnya, korban diajak di dapur rumahnya untuk didoakan. Namun, bukannya didoakan ternyata korban malah dicabuli.
“Waktu murid saya mau ke air (toilet-red) saya ajak dia ke dapur dan di situ saya lakukan. Semua korban ada tiga dan tidak setiap hari, hanya tiga kali,” jelasnya.(Mudofar/Arla/LLJ)
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian Satuan Reskrim Polres Pandeglang, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 1 Maret 2015 lalu di Ponpes Modern Darussalam. Dalam hasil pemeriksaan diketahui tersangka yang merupakan tim sukses Bupati Erwan Kurtubi dan Wakil Heryani pada Pilkada 2010 lalu ini melakukan aksi bejatnya seorang diri dengan mengelabui bisa menjadikan anak didiknya menjadi pintar.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Gatot Priyanto mengatakan, pelaku awalnya melakukan cabul terhadap korban berinisial Ir (16) kelas III MTs Darussalam dengan mengiming-imingi bisa memberikan doa pintar. Setelah korban dijanjikan akan diberikan kepintaran, akhirnya pelaku meminta korban untuk janjian.
“Kami menerima laporan kasus tersebut pada tanggal 31 Maret lalu dan segera melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah melakukan pemeriksaan beberapa korban, saksi dan juga terlapor, kami tetapkan AM sebagai tersangka,” ungkap AKP Gatot dalam gelar perkara kasus di ruangannya, Selasa (07/04/2015) pagi.
Gatot menjelaskan, aksi cabul tersebut selain dilakukan terhadap Ir juga dilakukan terhadap RF (16) kelas I MA dan YAL (14) kelas II MTs.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sampai melakukan hubungan intim. Namun hanya sebatas melakukan ciuman serta menyentuh bagian vital korban.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya kaos, celana dan pakaian dalam korban. Terhadap korban juga sudah dilakukan visum et revertum," jelas Gatot.
Akibat perbuatannya, tersangka AM dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun.
Sementara itu, berdasarkan penuturan tersangka, dirinya tidak memaksa korban agar mau dicabuli. Pria paruh baya ini berdalih jika ketiga santriwatinya yang datang dan meminta untuk dibuat pintar dalam belajar.
“Saya tidak menyetubuhi korban, hanya dipegang bagian intimnya. Saya tidak memaksa murid saya,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi karena korban meminta doa untuk menjadi pintar. Kemudian pada saat korban hendak ke toilet pukul 04.00 WIB, tambahnya, korban diajak di dapur rumahnya untuk didoakan. Namun, bukannya didoakan ternyata korban malah dicabuli.
“Waktu murid saya mau ke air (toilet-red) saya ajak dia ke dapur dan di situ saya lakukan. Semua korban ada tiga dan tidak setiap hari, hanya tiga kali,” jelasnya.(Mudofar/Arla/LLJ)
Tidak ada komentar