KPU Pandeglang Buka Pendaftaran Calon PPK dan PPS



KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, akan membuka pendaftaran rekutmen calon anggota badan ad hoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pandeglang, dimulai Sabtu 02 Mei sampai dengan Selasa 05 Mei 2015.

Dari jumlah itu, 175 orang akan mengisi posisi PPK di 35 kecamatan dan 966 orang sebagai PPS di 322 Desa dan 13 Kelurahan. Pendaftaran akan dimulai 02 Mei-05 Mei 2015 di Kantor KPU Pandeglang.

Anggota KPU Pandeglang, Abdurrohim mengatakan, kepada masyarakat dan pegiat pemilu yang berminat dan turut serta mensukseskan Pilkada Pandeglang pada 9 Desember 2015, silahkan mendaftarkan diri, dengan persyaratan Warga Negara Indonesia, usia min 25 tahun, berintegritas, tidak sebagai anggota parpol, berdomisili sesuai KTP, pendidikan minimal SLTA sederajat, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 tahun, belum pernah menjabat dua kali sebagai PPK dan PPS.

"Calon PPK dapat mengambil formulir pendaftaran di kantor KPU Pandeglang pada pukul 08.30 WIB s/d 17.00 WIB, atau mengunduh di situs www.kpu-pandeglangkab.go.id. Pendaftaran diantar langsung ke kantor KPU Pandeglang dengan batas akhir 05 Mei 2015,” katanya.

Adapun lampiran yang harus disertakan dalam pendaftaran calon PPK dan PPS diantaranya:
1.     Fotocopy KTP yang masih berlaku;
2.    Fotocopy ijazah SLTA atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3.    Pas poto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar latar belakang warna merah;
4.    Daftar riwayat hidup;
5.    Mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan adanya surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
6.    Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp 6.000,00.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 Mei s/d 05 Mei 2015, pukul 08.30 WIB s/d 17.00 WIB. Tempat pendaftaran di kantor KPU Pandeglang Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 1 Pandeglang. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.