KPU Pandeglang Buka Pendaftaran Calon PPK dan PPS
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Pandeglang, akan membuka pendaftaran rekutmen calon anggota badan ad hoc atau
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten
Pandeglang, dimulai Sabtu 02 Mei sampai dengan Selasa 05 Mei 2015.
Dari jumlah itu, 175 orang akan
mengisi posisi PPK di 35 kecamatan dan 966 orang sebagai PPS di 322 Desa dan 13
Kelurahan. Pendaftaran akan dimulai 02 Mei-05 Mei 2015 di Kantor KPU Pandeglang.
Anggota KPU Pandeglang, Abdurrohim
mengatakan, kepada masyarakat dan pegiat pemilu yang berminat dan turut serta
mensukseskan Pilkada Pandeglang pada 9 Desember 2015, silahkan mendaftarkan
diri, dengan persyaratan Warga Negara Indonesia, usia min 25 tahun,
berintegritas, tidak sebagai anggota parpol, berdomisili sesuai KTP, pendidikan
minimal SLTA sederajat, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5
tahun, belum pernah menjabat dua kali sebagai PPK dan PPS.
"Calon PPK dapat mengambil
formulir pendaftaran di kantor KPU Pandeglang pada pukul 08.30 WIB s/d 17.00
WIB, atau mengunduh di situs www.kpu-pandeglangkab.go.id.
Pendaftaran diantar langsung ke kantor KPU Pandeglang dengan batas akhir 05 Mei
2015,” katanya.
Adapun lampiran yang harus disertakan
dalam pendaftaran calon PPK dan PPS diantaranya:
1.
Fotocopy KTP yang masih
berlaku;
2.
Fotocopy ijazah SLTA atau
ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3.
Pas poto berwarna ukuran
4x6 sebanyak 3 lembar latar belakang warna merah;
4.
Daftar riwayat hidup;
5.
Mampu secara jasmani dan
rohani dibuktikan dengan adanya surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah
Sakit setempat;
6.
Surat pernyataan yang
ditandatangani diatas materai Rp 6.000,00.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 Mei s/d 05 Mei 2015, pukul 08.30 WIB s/d 17.00 WIB. Tempat pendaftaran di kantor KPU Pandeglang Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 1 Pandeglang. (Mudofar/937)
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 Mei s/d 05 Mei 2015, pukul 08.30 WIB s/d 17.00 WIB. Tempat pendaftaran di kantor KPU Pandeglang Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 1 Pandeglang. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar