Jadwal Pilkades Serentak di Pandeglang Diundur Lagi
Pandeglang - Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang, dipastikan diundur kembali. Awalnya, jadwal Pilkades untuk 2015 Desa ini akan dilakukan bulan Mei 2015. Namun, diundur menjadi bulan Juni 2015.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Erin Fabiana Anshori mengatakan, pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang, akan digelar
antara bulan akhir Mei atau pada bulan Juni 2015 mendatang.
“Peraturan
Daerah (Perda) udah selesai, berarti nanti ditindaklanjuti dengan Perbup. Itu (Perbup)
kewenangannya ada di Bupati. Kita pengennya Pilkades itu bisa selesai di bulan
Mei atau awal Juni, tergantung dari selesainya Perbup,” kata Erin, akhir minggu
lalu.
Politisi partai Gerindra ini menekankan
agar Perbup segera selesai, karena berkaitan dengan jadwal regulasi Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) di Pandeglang, yang akan segera dimulai antara bulan
Juni.
“Kalo memang Perbup selesai
cepat, di bulan Mei Pilkades bisa digelar. Karena memang ini juga jadi bahan
pertimbangan, di akhir Desember kita harus melaksanakan Pilkada,” tambahnya.
Ditemui terpisah, Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Tatang Effendi mengatakan, sesuai
dengan pembahasan dengan pihak terkait, gelaran Pilkades akan digelar pada
bulan Juni 2015.
“Sesuai dengan perintah pa Sekda,
kita disuruh membuat tahapan. Untuk sementara, gelaran Pilkades akan digelar
pertengahan bulan Juni. Tapi tahapan ini belum disahkan oleh Bupati,” ucap
Tatang.
Terkait Perbup, Tatang
menambahkan, saat ini pihaknya masih membahas dan menyusun Perbup. “Perbupnya
sedang kami godok. Justru itu, mungkin Perbup ini keluarnya berbarengan dengan
Perda, sekalian sosialisasi juga. Itu masih tahap proses, mudah-mudahan tidak
lama lagi Perbup beres,” ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah calon Kepala
Desa di Kecamatan Labuan, berharap agar Pemkab Pandeglang dan DPRD segera
menetapkan Perbup. Sebab, bila Perbup tersebut berlarut-larut, biaya
sosialisasi pencalonan membengkak. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar