Dana Pilkada Pandeglang Belum Jelas
Pandeglang - Pelaksanaan pesta demokrasi di
Kabupaten Pandeglang terancam diundur lantaran belum ada kejelasan mengenai anggaran
pilkada. Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, belum
mengalokasikan biaya pelaksanaan sebesar Rp 41 miliar.
Padahal, Pemkab Pandeglang ditenggat hingga 17 April untuk
melakukan penganggaran tersebut. Jika sampai tanggal tersebut belum juga
dianggarkan, Pilkada Pandeglang terancam mundur ke tahun 2017.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Banten, dari empat daerah yang menggelar Pilkada serentak, hanya Kabupaten Pandeglang
yang belum menganggarkan dana dan terancam tidak
bisa melakukan pilkada pada tahun ini. Sementara, tiga daerah lainnya yang akan
menggelar pesta demokrasi serentak adalah Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan
Kota Tangsel.
Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna
mengatakan, dari keempat daerah yang akan menggelar Pilkada serentak, hanya Pandeglang
yang masih belum menyatakan kesediaan, lantaran belum turunya anggaran yang
dialokasikan oleh pemda.
“KPU itu tidak bisa melakukan Pilkada jika tidak ada anggaran. Kalau tidak ada anggaran, tidak bisa
mengadakan surat suara, logistik, dan lain-lainnya. Honor penyelenggara ad hock
juga harus dari anggaran pilkada,” jelasnya seperti dikutip Radarbanten.com
sesusai acara diskusi di kantor KPU Provinsi Banten, Selasa (14/4/2015).
Agus menjelaskan, selama ini KPU
Provisi Banten sudah berkordinasi dan membicarakan persoalan ini kepada Pemprov
Banten. KPU mengatakan agar Pemprov bisa membantu untuk memfasilitasi kegiatan
pilkada di Pandegelang.
“Pemprov juga mengatakan, jika
memang pemda Pandegelang tidak sanggup melaksanakan, mereka harus menyatakan
ketidaksiapannya secara tertulis. Namun sampai sekarang, tidak ada secara
tertulis dari pemeritah Pandegelang menyatakan ketidaksiapan untuk menyediakan
anggaran Pilkada,” tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang,
Ahmad Sujai mengaku sudah berupaya melakukan langkah agar pemda menganggarkan
dana untuk pilkada.
“Kami sebelumnya sudah melakukan
koordinasi dengan Pemab Pandeglang sejak 17 Februari lalu terkait dengan
persoalan ketiadaan anggaran untuk menggelar Pilkada tahun ini,” ungkapnya.
Namun, lanjut Sujai, hingga saat
ini, pemda belum juga memberikan kepastian berkenaan aggaran pilada ini. Pada 9
April lalu, pihaknya juga telah menyurati kembali Pemkab Pandeglang untuk
menanyakan kejelasan terkait penganggaran pilkada tersebut. “Namun sampai
pertemuan ini dilakukan, saya belum menerima konfirmasi, baik lisan maupun
tertulis dari pemkab,” katanya.
Diungkapkan Sujai, dana yang
dibutuhkan KPU Pandeglang untuk Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun ini adalah
sebesar Rp 41 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk operasional pelaksanaan
Pilkada Kabupaten Pandeglang yang melibatkan 35 kecamatan, 339 desa, 2.418 TPS
dan 907.813 pemilih. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar