Pertahankan Hak, Duo Serigala Juga Patenkan Goyang Dribble
Popularitas Duo Serigala tengah
dihadang badai, mereka dituntut menjiplak goyangan sebuah grup. Masalah
ini semakin meruncing karena keduanya saling mempertahankan siapa
pemilik goyang drible.
Andikha selaku manajer mengaku bahwa 3 Kingkong mencoba menebeng popularitas dari Duo Serigala. baginya terasa janggal kenapa kasus ini baru dipermasalahkan sekarang.
"Awalnya tertarik karena goyangan tadi. Tiba-tiba ada yang masalahin dan marah. Kenapa gak dari dulu, buktinya apa? Saya lebih tahu Duo Serigala, Nggak mungkin kalau bukan mereka ada goyang dribbe.
sendiri mengaku bahwa goyangan ini mereka yang ciptakan. Namun mereka tidak memungkiri jika berlatih goyangan pada Jevanka yang merupakan personel 3 Kingkong, namun saat itu belum ada namanya.
Merasa kuat bahwa bukti goyang drible milik Duo Serigala, Andika dan tim pengacaranya berniat akan mematenkan. Mereka sudah memenuhi berkas untuk mendaftar di HAKI.
Sudah konsul dengan Ferry Juan, dalam waktu dekat ke HAKI. Ngecek apa mendaftarkan dan mereka berhak. Kita akan mendaftarkan hak ciptanya, eksklusif, tukas Priyagus selaku pengacara.
Andikha selaku manajer mengaku bahwa 3 Kingkong mencoba menebeng popularitas dari Duo Serigala. baginya terasa janggal kenapa kasus ini baru dipermasalahkan sekarang.
"Awalnya tertarik karena goyangan tadi. Tiba-tiba ada yang masalahin dan marah. Kenapa gak dari dulu, buktinya apa? Saya lebih tahu Duo Serigala, Nggak mungkin kalau bukan mereka ada goyang dribbe.
sendiri mengaku bahwa goyangan ini mereka yang ciptakan. Namun mereka tidak memungkiri jika berlatih goyangan pada Jevanka yang merupakan personel 3 Kingkong, namun saat itu belum ada namanya.
Merasa kuat bahwa bukti goyang drible milik Duo Serigala, Andika dan tim pengacaranya berniat akan mematenkan. Mereka sudah memenuhi berkas untuk mendaftar di HAKI.
Sudah konsul dengan Ferry Juan, dalam waktu dekat ke HAKI. Ngecek apa mendaftarkan dan mereka berhak. Kita akan mendaftarkan hak ciptanya, eksklusif, tukas Priyagus selaku pengacara.
Tidak ada komentar