Vonis Atut Ditambah 3 Tahun
Majelis Hakim Kasasi, memutuskan permohonan kasasi Ratu Atut ditolak dan hukumannya ditambah tiga tahun menjadi tujuh tahun penjara. Demikian juga dengan mantan Anggota DPR Susi Tur Andayani yang hukumannya sama dengan Ratu Atut Chosiyah.
Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar hingga hukumannya tetap seumur hidup.
Anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap mengatakan, hukuman tersebut diberikan pula pada mereka yang memberikan hadiah atau janji kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa akan tugas dan kewajibannya sebagai pengawal utama konstitusi.
Di tingkat pertama, Gubernur Banten Ratu Atut non-aktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. (Mudofar/937)
Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar hingga hukumannya tetap seumur hidup.
Anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap mengatakan, hukuman tersebut diberikan pula pada mereka yang memberikan hadiah atau janji kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa akan tugas dan kewajibannya sebagai pengawal utama konstitusi.
Di tingkat pertama, Gubernur Banten Ratu Atut non-aktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar