Pemkab Siap Gelar Pemilukada di Bulan Desember
Pandeglang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati pada bulan Desember 2015 mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Aah Wahid Maulani mengatakan, Pemkab mau tidak mau harus melakukan rasionalisasi atau perhitungan anggaran pembiayaan Pemilukada agar antara anggaran pembangunan yang sudah ditargetkan pada penyerapan APBD murni maupun perubahan tidak jomplang.
"Pada awal pembahasan APBD murni 2015, pemerintah sempat mengusulkan anggaran Pemilukada Rp 32 miliar. Tapi anggaran terpaksa dialihkan untuk pembiayaan yang lebih prioritas, sebab belum ada kepastian peraturan pemerintah pengganti Undang-undang atau Perppu terkait Pemilukada. Sekarang Perppu sudah disahkan dan Pemkab harus siap melaksanakan amanat Undang-undang itu," katanya.
Menurutnya, Pemkab masih menunggu regulasi dari pusat baik berupa tahapan Pilkada sampai pada proses penganggaran. Berdasarkan Perppu, pelaksanaan Pemilukada serentak dibantu biaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Secara informasi kami sudah berbicara dengan KPU Pandeglang terkait rencana usulan anggaran. Secara lisan KPU baru mengusulkan anggaran Pilkada sebesar Rp 45 miliar," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Erin Fabiana Anshori meminta Pemkab mempercepat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
Menurutnya, percepatan pembahasan anggaran tidak lain untuk pembiayaan Pemilukada Pandeglang 2015. Sebab, sesuai hasil revisi Perppu oleh Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Mendagri, pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar Desember 2015.
“Pelaksanaan Pemilukada sangat mepet sehingga pemerintah harus menganggarkan biaya selain bantuan dari APBN. Diharapkan usulan biaya Pemilukada tidak terlalu gemuk, sebab Perppu mengatur tidak ada putaran kedua pada Pemilukada serentak,” terang politisi Gerindra ini. (Mudofar/937)
"Pada awal pembahasan APBD murni 2015, pemerintah sempat mengusulkan anggaran Pemilukada Rp 32 miliar. Tapi anggaran terpaksa dialihkan untuk pembiayaan yang lebih prioritas, sebab belum ada kepastian peraturan pemerintah pengganti Undang-undang atau Perppu terkait Pemilukada. Sekarang Perppu sudah disahkan dan Pemkab harus siap melaksanakan amanat Undang-undang itu," katanya.
Menurutnya, Pemkab masih menunggu regulasi dari pusat baik berupa tahapan Pilkada sampai pada proses penganggaran. Berdasarkan Perppu, pelaksanaan Pemilukada serentak dibantu biaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Secara informasi kami sudah berbicara dengan KPU Pandeglang terkait rencana usulan anggaran. Secara lisan KPU baru mengusulkan anggaran Pilkada sebesar Rp 45 miliar," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Erin Fabiana Anshori meminta Pemkab mempercepat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
Menurutnya, percepatan pembahasan anggaran tidak lain untuk pembiayaan Pemilukada Pandeglang 2015. Sebab, sesuai hasil revisi Perppu oleh Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Mendagri, pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar Desember 2015.
“Pelaksanaan Pemilukada sangat mepet sehingga pemerintah harus menganggarkan biaya selain bantuan dari APBN. Diharapkan usulan biaya Pemilukada tidak terlalu gemuk, sebab Perppu mengatur tidak ada putaran kedua pada Pemilukada serentak,” terang politisi Gerindra ini. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar