Pandeglang & Tangsel Ikuti Pilkada Serentak Tahun 2015
Pandeglang - Empat Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2015 ini. Hal ini seiring dengan keputusan Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam putusannya, Panja menetapkan Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang, yakni gelombang pertama akan dilaksanakan bulan Desember 2015, gelombang kedua pada bulan Februari 2017, dan gelombang ketiga pada bulan Juni 2018.
Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri seperti dikutip radarbanten.com mengatakan, keputusan Panja terkait jadwal pelaksanaan Pilkada serentak itu, menyebabkan Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan akan melaksanakan Pilkada serentak tahun ini. Sebelumnya, hanya Kabupaten Serang dan Kota Cilegon yang dijadwalkan akan melaksanakan Pilkada Serentak pada tahun ini.
“Kita sudah koordinasikan dengan KPU di Kabupaten Pandeglang dan KPU Kota Tangerang Selatan, mengingat pelaksanaan sudah harus dilaksanakan pada April mendatang,” terang Syaeful, Senin (16/2/2015).
Meski begitu, hal yang masih menjadi kekhawatiran KPU di daerah saat ini adalah mengenai kesiapan anggarannya. Syaiful mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan hal serupa kepada Plt Gubernur Banten Rano Karno.
“Ini juga sudah kami sampaikan kepada Presiden. Untuk tahun 2015 ini harus segera disiapkan dan dibahas oleh DPRD dan pemerintah kabupaten/kota, terutama Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan, mengingat keduanya belum menyiapkan anggaran untuk itu,” tambahnya.
Meski begitu, hal yang masih menjadi kekhawatiran KPU di daerah saat ini adalah mengenai kesiapan anggarannya. Syaiful mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan hal serupa kepada Plt Gubernur Banten Rano Karno.
Untuk diketahui, selain terkait jadwal, Panja juga memutuskan beberapa hal lain. Keputusan-keputusan tersebut adalah penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada, syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota tetap yakni minimal berpendidikan SLTA atau sederajat, serta syarat usia Gubernur paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun. (Mudofar/937)
Dalam putusannya, Panja menetapkan Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang, yakni gelombang pertama akan dilaksanakan bulan Desember 2015, gelombang kedua pada bulan Februari 2017, dan gelombang ketiga pada bulan Juni 2018.
Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri seperti dikutip radarbanten.com mengatakan, keputusan Panja terkait jadwal pelaksanaan Pilkada serentak itu, menyebabkan Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan akan melaksanakan Pilkada serentak tahun ini. Sebelumnya, hanya Kabupaten Serang dan Kota Cilegon yang dijadwalkan akan melaksanakan Pilkada Serentak pada tahun ini.
“Kita sudah koordinasikan dengan KPU di Kabupaten Pandeglang dan KPU Kota Tangerang Selatan, mengingat pelaksanaan sudah harus dilaksanakan pada April mendatang,” terang Syaeful, Senin (16/2/2015).
Meski begitu, hal yang masih menjadi kekhawatiran KPU di daerah saat ini adalah mengenai kesiapan anggarannya. Syaiful mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan hal serupa kepada Plt Gubernur Banten Rano Karno.
“Ini juga sudah kami sampaikan kepada Presiden. Untuk tahun 2015 ini harus segera disiapkan dan dibahas oleh DPRD dan pemerintah kabupaten/kota, terutama Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan, mengingat keduanya belum menyiapkan anggaran untuk itu,” tambahnya.
Meski begitu, hal yang masih menjadi kekhawatiran KPU di daerah saat ini adalah mengenai kesiapan anggarannya. Syaiful mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan hal serupa kepada Plt Gubernur Banten Rano Karno.
Untuk diketahui, selain terkait jadwal, Panja juga memutuskan beberapa hal lain. Keputusan-keputusan tersebut adalah penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada, syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota tetap yakni minimal berpendidikan SLTA atau sederajat, serta syarat usia Gubernur paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar