Tarif Angkutan Umum Di Pandeglang Turun 10%
Pandeglang - Penurunan tarif angkutan di Kabupaten Pandeglang di pastikan turun sebesar 10% dan akan segera berlaku efektif awal bulan februari. Kepastian Penurunan tarif angkutan tersebut, tertuang dalam berita acara hasil rapat penyesuaian tarif angkutan yang dilaksanakan di ruang asisten Ekbang, Senin (26/01/2015).
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Ekbang Drs. H. Iskandar, Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang Mukhlas SH, kepala Dishubkominfo Yahya Gunawan, Ketua Organda Propinsi Banten Emus Mustaghfirin, Kepala Dinas pertambangan dan energi Girgiantoro, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag, perwakilan dari Polres Pandeglang, beserta tokoh masyarakat dan perwakilan dari elemen mahasiswa.
Asisten ekbang, Iskandar mengatakan, dasar hukum untuk penyesuaian tarif adalah surat edaran Menteri Perhubungan tentang penyesuaian tarif pasca penurunan harga BBM yang harus mempertimbangkan faktor daya beli masyarakat dan resistensi pengusaha agar tetap bisa survive menjalankan usaha angkutannya.
“Asumsi kenaikan tarif yang dibahas dalam rapat tersebut memperhatikan aspek daya beli masyarakat dan keuntungan pengusaha angkutan. Dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa tarif untuk pelajar dan mahasiswa yang menggunakan jasa angkutan umum dikenakan tarif 50 persen dari harga normal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Yahya Gunawan mengatakan, sesuai dengan kewenangannya dishubkominfo hanya memfasilitasi kenaikan tarif angkutan dalam kota saja, termasuk dalam hal pengawasan dan sosialisasi yang dibantu oleh Organda setempat.
“Hasil rapat ini yang kemudian tertuang dalam berita acara akan menjadi dasar dalam penerbitan peraturan Bupati tentang penyesuaian tarif angkutan umum di wailayah kabupaten Pandeglang,” katanya. (Mudofar/937)
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Ekbang Drs. H. Iskandar, Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang Mukhlas SH, kepala Dishubkominfo Yahya Gunawan, Ketua Organda Propinsi Banten Emus Mustaghfirin, Kepala Dinas pertambangan dan energi Girgiantoro, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag, perwakilan dari Polres Pandeglang, beserta tokoh masyarakat dan perwakilan dari elemen mahasiswa.
Asisten ekbang, Iskandar mengatakan, dasar hukum untuk penyesuaian tarif adalah surat edaran Menteri Perhubungan tentang penyesuaian tarif pasca penurunan harga BBM yang harus mempertimbangkan faktor daya beli masyarakat dan resistensi pengusaha agar tetap bisa survive menjalankan usaha angkutannya.
“Asumsi kenaikan tarif yang dibahas dalam rapat tersebut memperhatikan aspek daya beli masyarakat dan keuntungan pengusaha angkutan. Dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa tarif untuk pelajar dan mahasiswa yang menggunakan jasa angkutan umum dikenakan tarif 50 persen dari harga normal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Yahya Gunawan mengatakan, sesuai dengan kewenangannya dishubkominfo hanya memfasilitasi kenaikan tarif angkutan dalam kota saja, termasuk dalam hal pengawasan dan sosialisasi yang dibantu oleh Organda setempat.
“Hasil rapat ini yang kemudian tertuang dalam berita acara akan menjadi dasar dalam penerbitan peraturan Bupati tentang penyesuaian tarif angkutan umum di wailayah kabupaten Pandeglang,” katanya. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar