Disperindagpas Sidak Produk Makanan Kadaluarsa
Ilustrasi Waralaba |
Pandeglang - Dinas Perindustrian Perdagangan
dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Pandeglang, melakukan pengawasan terhadap
produk makanan di sejumlah waralaba di Kabupaten Pandeglang. Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi
adanya makanan yang sudah kadaluarsa dan produk makanan yang tidak berlabel halal tetapi masih dipajang untuk dipasarkan.
Kepala Disperindagpas, Ali Fahmi mengatakan,
pengawasan dilakukan tanpa ada jadwal pemberitahuan. Pengawasan bisa dilakukan
saat terjadi kenaikan harga atau lainnya. "Pengawasan ini sengaja kami lakukan tanpa ada pemberitahuan dulu, karena takut barang dagangannya disembunyikan jika mereka tahu kami akan sidak," katanya saat di telepon, Senin (06/10).
Fahmi menambahkan, sejauh ini
Disperindagpas belum menemukan adanya laporan dari masyarakat mengenai barang
kadaluarsa. Meski demikian, Disperindagpas tetap melakukan pengawasan sesuai
program kerja.
"Belum ada temuan, baik itu produk kadaluarsa maupun produk yang tidak ada label halalnya. Tapi kami terus akan melakukan sidak ini, guna mengantisipasi produk-produk makanan yang dijual kepada masyarakat," imbuhnya.
Ia menyatakan sejauh ini tidak
ada kendala teknis melakukan razia. Akan tetapi masih membutuhkan bantuan alat
untuk mengecek kadar kandungan zat yang terkadung dalam makanan tertentu. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar