Dinkop Pandeglang Bubarkan 665 Koperasi
Pandeglang - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Pandeglang, membubarkan sebanyak 665 unit koperasi karena tidak malakukan kegiatan. Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi Pandeglang, Rafiudin mengatakan, sampai 2014, pihaknya membubarkan 665 koperasi karena tidak aktif lagi melakukan kegiatan usahanya.
Menurutnya, koperasi yang dibubarkan tersebut, tidak aktif dalam jangka waktu 5-10 tahun, dan tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) 2 tahun berturut-turut. “Dari sejak tahun 2005 sampai 2014 ini, kami sudah membubarkan 665 Koperasi, dan sisanya sekitar 500 koperasi yang masih aktif,” katanya.
Ia menyatakan bahwa pembubaran koperasi tersebut tidak dilakukan secara serta merta, tapi ada proses pendahuluan, di antaranya mengirimkan surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut.
"Surat itu kita kirimkan pada kepala desa/lurah, camat dan pengurus koperasi yang berangkuatan jika masih ada," katanya. Rafiudin menambahkan, Kepala desa/lurah dan camat diminta untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut pada pengurus koperasi, dan diberi waktu 2-3 bulan untuk memberikan tanggapan.
"Jika dalam tenggat waktu itu tidak ada tanggapan, maka langsung dibubarkan dan izin operasinya dicabut," katanya.
Menurutnya, ada pengurus koperasi setelah mendapat surat pemberitahuan datang dan meminta agar tidak dibubuarkan karena masih ada keinginan mengaktifkan kembali koperasinya. (Mudofar/937)
Menurutnya, koperasi yang dibubarkan tersebut, tidak aktif dalam jangka waktu 5-10 tahun, dan tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) 2 tahun berturut-turut. “Dari sejak tahun 2005 sampai 2014 ini, kami sudah membubarkan 665 Koperasi, dan sisanya sekitar 500 koperasi yang masih aktif,” katanya.
Ia menyatakan bahwa pembubaran koperasi tersebut tidak dilakukan secara serta merta, tapi ada proses pendahuluan, di antaranya mengirimkan surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut.
"Surat itu kita kirimkan pada kepala desa/lurah, camat dan pengurus koperasi yang berangkuatan jika masih ada," katanya. Rafiudin menambahkan, Kepala desa/lurah dan camat diminta untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut pada pengurus koperasi, dan diberi waktu 2-3 bulan untuk memberikan tanggapan.
"Jika dalam tenggat waktu itu tidak ada tanggapan, maka langsung dibubarkan dan izin operasinya dicabut," katanya.
Menurutnya, ada pengurus koperasi setelah mendapat surat pemberitahuan datang dan meminta agar tidak dibubuarkan karena masih ada keinginan mengaktifkan kembali koperasinya. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar