Tarif Bus AKAP Naik 30 Persen
Pandeglang - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Kadubanen Pandeglang, Rahmat
Sugiana menjelaskan, tarif angkutan lebaran untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) berdasarkan surat keputusan,
mengalami kenaikan sebesar 30 persen. Pemberlakukan kenaikan tarif 30 persen
mulai berlaku dari H-7 sampai H+7 Idul Fitri 1435 H.
“Hari biasa tarif Jakarta-Kalideres itu Rp 26.000
dan pada musim mudik naik 30 persen atau sekitar Rp 33.000. Namun jika ada awak
bus yang mengutip ongkos lebih dari itu akan kita tindak,” tegas Rahmat.
Dia menjelaskan, pemberlakukan tarif baru ini sudah
disosialisasikan ke pengurus dan pengusaha PO bus agar diberlakukan ke para
pengguna jasa angkutan lebaran. Mengenai pengaduan tarif, pihaknya menyediakan
kotak pengaduan di Terminal Pandeglang.
“Jika jumlah penumpang mulai
melonjak, maka kita akan tanya langsung ke para penumpang berapa dikenakan
tarif. Jika lebih dari batas atas maka akan kita kenakan sanksi kepada PO bus,”
pungkasnya.
Selain menyediakan kotak
pengaduan, petugas juga akan menanyakan langsung satu per satu ke penumpang bus
mengenai tarif angkutan.
Sementara itu, salah satu warga
Labuan, Iim mengatakan, dirinya dipinta ongkos sebesar Rp 40.000 saat
menggunakan bus AKAP jurusan Labuan-Serang. "Akhir pekan kemarin saya ke
Serang, pas naek di terminal Labuan sih, saya dibantu temen, petugas Dishub
yang kerja di terminal, jadi bayarnya cuma Rp 15.000, tapi pas pulang saya
dipinta ongkos Rp 40.000. Kemahalan kalo dari Serang ke Labuan," katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui
berapa tarif yang harus dibayarkan, namun setidaknya pihak terkait dapat
memasang tarif agar penumpang dapat tahu harus bayar berapa. "Harusnya
pihak Dishub dapat memasang tarif, jadi pengguna jasa bus tahu mesti bayar
berapa. Ini kan kita bingung, malah ada negoisasi sama kernetnya,"
pungkasnya. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar