4 Waralaba Belum Memiliki Izin
Pandeglang - Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT)
Kabupaten Pandeglang, Undang Suhendar, mengakui bahwa keberadaan pasar modern atau waralaba di
Pandeglang semakin menjamur, baik waralaba bermerk Indomaret, Alfamaret dan jenis
waralaba lainnya.
Undang menjelaskan, untuk sekarang ini jumlah
waralaba yang sudah berdiri dan beroperasi di Pandeglang, yaitu sebanyak 91
waralaba Jenis Alfamaret dan Indomaret baik yang sudah berizin maupun yang
belum memiliki izin.
"Untuk jumlah yang sudah
memiliki ijin dari BPPT yaitu sebanyak 87, dan yang belum belum memiliki ijin
yaitu ada empat," katanya. Namun Undang mengaku lupa dimana saja waralaba yang belum berizin tersebut. "Saya lupa itu mana saja. Nanti datanya ada di meja saya," kilahnya.
Undang menambahkan, dengan semakin
banyaknya jumlah waralaba yang dibangun ditiap Kecamatan di Kabupaten Pandeglang,
pihaknya mengaku sudah melayangkan surat kepada para pengusaha untuk tidak
mendirkan waralaba baru.
Hal ini dilakukan lantaran pihak BPPT akan melakukan
penataan terlebih dulu terhadap waralaba yang saat ini ada. "Memang kita akui masih ada
pengusaha yang nakal, yang mendirikan waralaba tidak menempuh prosedur terlebih
dahulu, tetapi hal itu tetap kami kendalikan, maka dari itu mulai bulan Juni
sampai Juli ini, kita telah memberikan pembinaan atau pengarahan terhadap
pengusaha waralaba itu sendiri," ungkapnya.
Untuk penindakan keberadaan
waralaba yang belum memiliki izin yang saat ini sedang beroperasi, pihaknya
mengaku sekarang sedang melakukan koordinasi atau tindakan secara persusif
terhadap pengusaha waralaba.
Sementara itu, Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, Mustandri mengatakan, dalam melakukan
penertiban waralaba yang tidak berizin, pihaknya mengaku untuk saat ini masih
menunggu rekomendasi dari pihak BPPT, selain itu pihaknya juga selalu aktif
berkordinasi dengan BPPT.
"Jadi kami tidak bisa
melakukan penertiban tanpa adanya rekomendasi dari Dinas terkait, sebab dalam
menindak persoalan waralaba yang belum berijin ini harus berdasarkan
prosedur," katanya. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar