Penumpang Minta Tarif Bus Dipasang
Pandeglang - Para penumpang yang biasa menggunakan jasa Angkutan Umum (Angkum) Bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) jurusan Labuan-Jakarta mengeluhkan ketidakjelasan tarif. Pasalnya, para penumpang sering dimintai ongkos bervariatif.
Salah seorang Penumpang asal Kecamatan Labuan, Entis mengatakan, ketidakjelasan tarif tersebut sudah berlangsung sejak lama, yang pada akhirnya para penumpang tidak dapat mengetahui secara jelas berapa ongkos yang harus dibayarkan oleh penumpang.
Selain itu, Bus AKAP Labuan–Jakarta juga tidak menyediakan karcis yang mengakibatkan para penumpang sering dipintai ongkos yang bervariatif dari mulai Rp 27.000 bahkan sampai Rp 35.000 ribu pada hari – hari tertentu seperti di hari libur.
Penumpang lainnya, Encep menambahkan, harusnya pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pandeglang, segera melakukan tindakan yakni dengan melakukan peneguran terhadap pengelola Bus AKAP Labuan–Jakarta.
Selain itu, Dishubkominfo Kabupaten Pandeglang juga harus mengeluarkan peraturan terkait tarif yang harus dibayar penumpang supaya para penumpang mengetahui secara resmi nominal ongkos yang harus dikeluarkan.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Dishubkominfo Kabupaten Pandeglang, Didi Juhardi mengatakan, terkait kejelasan tarif angkutan AKAP Labuan–Jakarta, dirinya menyarankan agar menghubungi langsung ke Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Darat (Hubdar) Dishubkominfo Kabupaten Pandeglang yang mempunyai kompetensi dalam bidang tersebut.
Sementara itu, Kabid Hubdar, Aan ketika dihubungi, no ponselnya tidak dalam kondisi aktif. (Mudofar/937)
Salah seorang Penumpang asal Kecamatan Labuan, Entis mengatakan, ketidakjelasan tarif tersebut sudah berlangsung sejak lama, yang pada akhirnya para penumpang tidak dapat mengetahui secara jelas berapa ongkos yang harus dibayarkan oleh penumpang.
Selain itu, Bus AKAP Labuan–Jakarta juga tidak menyediakan karcis yang mengakibatkan para penumpang sering dipintai ongkos yang bervariatif dari mulai Rp 27.000 bahkan sampai Rp 35.000 ribu pada hari – hari tertentu seperti di hari libur.
Penumpang lainnya, Encep menambahkan, harusnya pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pandeglang, segera melakukan tindakan yakni dengan melakukan peneguran terhadap pengelola Bus AKAP Labuan–Jakarta.
Selain itu, Dishubkominfo Kabupaten Pandeglang juga harus mengeluarkan peraturan terkait tarif yang harus dibayar penumpang supaya para penumpang mengetahui secara resmi nominal ongkos yang harus dikeluarkan.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Dishubkominfo Kabupaten Pandeglang, Didi Juhardi mengatakan, terkait kejelasan tarif angkutan AKAP Labuan–Jakarta, dirinya menyarankan agar menghubungi langsung ke Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Darat (Hubdar) Dishubkominfo Kabupaten Pandeglang yang mempunyai kompetensi dalam bidang tersebut.
Sementara itu, Kabid Hubdar, Aan ketika dihubungi, no ponselnya tidak dalam kondisi aktif. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar