Pemkab Pandeglang Bertekad Lakukan Pembenahan
Pandeglang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, mengakui masih banyak yang belum dilakukan untuk membangun Pandeglang. Secara bertahap, berbagai kekurangan itu dibenahi dan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga diminta untuk bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi mengungkapkan, dengan jumlah penduduk Pandeglang diatas 1 juta jiwa, tidak seluruh aspirasi dan keinginan masyarakat akan terpenuhi. Untuk itu dilakukan pembenahan dengan membuat skala prioritas.
Erwan mengakui, hasil LHP BPK yang memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tidak terlepas dari kinerja dari setiap SKPD. Diakuinya, ada sejumlah temuan yang memang menjadi kendala, diantaranya, persoalan aset serta lainnya.
Sementara itu, Kepala inspektorat Pandeglang, Kurnia mengatakan, ada 22 temuan terkait LHP BPK-RI atas kinerja Pemkab Pandeglang tahun 2013. Dari 22 temuan itu, 8 diantaranya terkait dengan sistem pengendalian internal dan 14 lainnya terkait dengan kepatuhan.
Dia juga mengatakan, temuan BPK tersebut juga dilengkapi dengan rekomendasi. Artinya, setiap SKPD yang ditemukan persoalan oleh BPK diminta untuk menjalankan rekomendasi tersebut. (Mudofar/937)
Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi mengungkapkan, dengan jumlah penduduk Pandeglang diatas 1 juta jiwa, tidak seluruh aspirasi dan keinginan masyarakat akan terpenuhi. Untuk itu dilakukan pembenahan dengan membuat skala prioritas.
Erwan mengakui, hasil LHP BPK yang memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tidak terlepas dari kinerja dari setiap SKPD. Diakuinya, ada sejumlah temuan yang memang menjadi kendala, diantaranya, persoalan aset serta lainnya.
Sementara itu, Kepala inspektorat Pandeglang, Kurnia mengatakan, ada 22 temuan terkait LHP BPK-RI atas kinerja Pemkab Pandeglang tahun 2013. Dari 22 temuan itu, 8 diantaranya terkait dengan sistem pengendalian internal dan 14 lainnya terkait dengan kepatuhan.
Dia juga mengatakan, temuan BPK tersebut juga dilengkapi dengan rekomendasi. Artinya, setiap SKPD yang ditemukan persoalan oleh BPK diminta untuk menjalankan rekomendasi tersebut. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar