Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan Dirubah
Pandeglang - Setiap memasuki bulan Ramadhan, dipastikan jam kerja Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pandeglang mengalami penyesuaian. Tahun ini, Pemkab Pandeglang sudah
merancang jam kerja pegawainya selama puasa dan akan diberlakukan akhir pekan
ini.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang, Samsudin
mengatakan, perubahan jam kerja pegawai pada bulan puasa, rutin dilakukan. Menurutnya,
perubahan ini mengikuti surat edaran (SE) yang dikeluaran Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Samsudin menambahkan, dalam surat itu diatur PNS dengan lima hari
kerja dari Senin-Kamis, masuk mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kemudian untuk hari Jumat
dimulai dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.
Sementara untuk PNS dengan enam hari
kerja dari Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Menurutnya, perubahan tersebut soal adanya
pengurangan jam kerja dan waktu istirahat. Selebihnya untuk jam kerja PNS pada
bulan puasa, tetap normal seperti bulan lainnya dan apel pagi dilaksanakan tiap
pukul 08.00 WIB. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar