DPT Pilpres Pandeglang 908.813 Jiwa
Pandeglang - Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Presiden 2014 di Kabupaten Pandeglang, tercatat sebanyak 907.813 jiwa. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja'i mengatakan, jumlah DPT pilpres tersebut mengalami kenaikan dibandingkan DPT pada pemilihan umum legislatif (pileg) yang tercatat 897.602 jiwa.
Terjadi penambahan sebanyak 11.211 jiwa, dan tambahan tersebut berasal dari Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Khusus Tambahan (KPKTb) pada pileg serta pemilih pemula.
Suaji menjelaskan, jumlah DPK pada pileg sebanyak 1.600 jiwa dan DPKTb sebanyak 7.000 jiwa, berarti untuk pemilih pemula hanya 3.000 jiwa. Menurutnya, DPK dan DPKTb merupakan pemilih yang tidak masuk dalam DPT pada pileg, maka untuk pilpres keduanya dimasukan dalam DPT, sedangkan pemilih pemula, saat pileg belum memiliki hak suara karena masih di bawah umur.
Sujai menambahkan, jumlah DPT tersebut masih dimungkinkan terjadi perubahan karena saat ini sedang dilakukan pendataan kembali oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika nanti pada hari pencoblosan ada warga yang tak mendapat surat undangan, masih bisa memilih dengan membawa kartu indentitas, seperti KTP, kartu keluarga dan paspor.
Pilpres sendiri, akan digelar 9 Juli 2014 dan diikuti dua pasangan calon, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Mudofar/937)
Terjadi penambahan sebanyak 11.211 jiwa, dan tambahan tersebut berasal dari Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Khusus Tambahan (KPKTb) pada pileg serta pemilih pemula.
Suaji menjelaskan, jumlah DPK pada pileg sebanyak 1.600 jiwa dan DPKTb sebanyak 7.000 jiwa, berarti untuk pemilih pemula hanya 3.000 jiwa. Menurutnya, DPK dan DPKTb merupakan pemilih yang tidak masuk dalam DPT pada pileg, maka untuk pilpres keduanya dimasukan dalam DPT, sedangkan pemilih pemula, saat pileg belum memiliki hak suara karena masih di bawah umur.
Sujai menambahkan, jumlah DPT tersebut masih dimungkinkan terjadi perubahan karena saat ini sedang dilakukan pendataan kembali oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika nanti pada hari pencoblosan ada warga yang tak mendapat surat undangan, masih bisa memilih dengan membawa kartu indentitas, seperti KTP, kartu keluarga dan paspor.
Pilpres sendiri, akan digelar 9 Juli 2014 dan diikuti dua pasangan calon, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar