Pemkab Klaim Miliki Sertifikat Lahan SMPN 1 Bojong
Pandeglang - Kepala Dinas Pengelolan, Keuangan, Pendapatan dan Aset (DPKPA) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, mengaku tidak gentar menghadapi gugatan warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan di SMPN I Bojong. Menurutnya, Pemda Pandeglang sudah punya sertifikat kepemilikan lahan sekolah yang sudah berdiri cukup lama dan tidak pernah dipersoalkan.
Ramadani menambahkan, untuk sertifikat atau bukti-bukti lainnya itu sudah diserahkan pihaknya kepada pihak Pengadilan Negeri Pandeglang. Pemda akan tetap menunggu proses persidangan karena bagimanapun harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang, Wahya, membenarkan jika pemerintah tidak akan mundur menghadapi gugatan. Ia juga mengatakan, lahan SMPN I Bojong itu bukti kepemilikannya sudah jelas dan ada di bagian aset pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang serta Dinas Pendidikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang melakukan sidang ditempat terkait sengketa lahan SMPN I Bojong antara warga yang mengaku ahli waris dengan Pemda Pandeglang.
PN Pandeglang sudah beberapa kali melakukan sidang dan tidak lama lagi akan melakukan sidang putusan dan menetapkan siapa yang berhak atas lahan tersebut. (Mudofar/937)
Ramadani menambahkan, untuk sertifikat atau bukti-bukti lainnya itu sudah diserahkan pihaknya kepada pihak Pengadilan Negeri Pandeglang. Pemda akan tetap menunggu proses persidangan karena bagimanapun harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang, Wahya, membenarkan jika pemerintah tidak akan mundur menghadapi gugatan. Ia juga mengatakan, lahan SMPN I Bojong itu bukti kepemilikannya sudah jelas dan ada di bagian aset pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang serta Dinas Pendidikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang melakukan sidang ditempat terkait sengketa lahan SMPN I Bojong antara warga yang mengaku ahli waris dengan Pemda Pandeglang.
PN Pandeglang sudah beberapa kali melakukan sidang dan tidak lama lagi akan melakukan sidang putusan dan menetapkan siapa yang berhak atas lahan tersebut. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar