Pelaku Pembunuh Wanita di Panimbang Terungkap
Panimbang - Misteri penemuan sesosok mayat tanpa identitas berjenis kelamin perempuan, yang terbungkus kardus dalam karung di Kampung Sawah, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, akhirnya terkuak. Mayat yang ditemukan mengambang di sungai Kalicaa, Kecamatan Panimbang, Sabtu (03/05/2014) lalu itu, diketahui bernama Nurhayati (45), warga Bitung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan identitas korban diketahui setelah polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pembuhunan terhadap Nurhayati, yaitu Andri warga Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Dari keterangan pelaku, Nurhayati dibunuh secara sadis oleh Andri dan seorang temannya yang masih buron karena urusan utang-piutang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Gatot Priyatno mengatakan, berawal dari penyelidikan dan data keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah ke dua nama yaitu Andri (24) warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, dan Musa (29) warga Tangerang yang kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dijelaskan, kedua pelaku melakukan pembunuhan pada April 2014 lalu, di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul korban menggunakan cobek dan asbak. Lantaran sebelumnya pelaku memiliki hutang kepada korban.
Ditambahkannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Menurutnya, jajaran Polres Pandeglang akan terus melakukan pengejaran terhadap Musa, karena diduga sebagai otak dari pembunuhan tersebut. (Mudofar/937)
Pengungkapan identitas korban diketahui setelah polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pembuhunan terhadap Nurhayati, yaitu Andri warga Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Dari keterangan pelaku, Nurhayati dibunuh secara sadis oleh Andri dan seorang temannya yang masih buron karena urusan utang-piutang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Gatot Priyatno mengatakan, berawal dari penyelidikan dan data keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah ke dua nama yaitu Andri (24) warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, dan Musa (29) warga Tangerang yang kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dijelaskan, kedua pelaku melakukan pembunuhan pada April 2014 lalu, di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul korban menggunakan cobek dan asbak. Lantaran sebelumnya pelaku memiliki hutang kepada korban.
Ditambahkannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Menurutnya, jajaran Polres Pandeglang akan terus melakukan pengejaran terhadap Musa, karena diduga sebagai otak dari pembunuhan tersebut. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar