Wawan Terancam Hukuman 18 Tahun Penjara
Banten - Terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terancam hukuman 18 tahun penjara. Hal itu diketahui pada saat dirinya mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (6/3/2014).
Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pada dakwaan pertama yakni sengketa Pilkada Lebak, Wawan memberikan uang Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang diminta Akil. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.
Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 6 UU Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Dalam pasal itu diatur pidana penjara paling singkat yakni 3 tahun paling lama 15 tahun penjara.
Pada dakwaan kedua, jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar sebagai hakim konstitusi. Uang ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK.
Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 13 UU Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Pidana penjara di pasal ini paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Atas dakwaan ini, Wawan mengaku mengerti. Sidang akan dilanjutkan pekan depan (13/3) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).
(Dikutip dari berbagai sumber)
Wawan didakwa bersama-sama dengan sang kakak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pada dakwaan pertama yakni sengketa Pilkada Lebak, Wawan memberikan uang Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang diminta Akil. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.
Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 6 UU Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Dalam pasal itu diatur pidana penjara paling singkat yakni 3 tahun paling lama 15 tahun penjara.
Pada dakwaan kedua, jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar sebagai hakim konstitusi. Uang ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK.
Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 13 UU Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Pidana penjara di pasal ini paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Atas dakwaan ini, Wawan mengaku mengerti. Sidang akan dilanjutkan pekan depan (13/3) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).
(Dikutip dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar