Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cigeulis
Pandeglang - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cigeulis bersama Polres Pandeglang, menangkap pelaku pembunuhan Anak Baru Gede (ABG), sebut saja namanya Bunga (15), warga Kampung Marapat Landeuh, Desa Karyabuana Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Pelaku ditangkap pada Minggu (08/12/2013) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kanit Reskrim Polres Pandeglang, Akp Gatot Priyanto mengatakan, pelaku atas nama Ruman bin Bordi (23), ditangkap setelah ibu korban, Surbaiyah yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini, memberikan keterangannya, setelah sebelumnya dirinya dirawat intensif di RSUD Serang, pasca mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuhnya.
Pelaku Ruman, merupakan warga yang masih sekampung dengan korban, dan merupakan pekerja buruh harian lepas di Dinas Pekerjaan Umum Kecamatan Cigeulis. Gatot menambahkan, barang bukti yang disimpan diantaranya satu buah golok bergagang coklat yang digunakan pelaku, satu batang balok kayu kelapa, satu jenis singlet warna pink, serta pakaian dalam milik korban.
Sementara itu, berdasarkan penuturan pelaku, kejadian itu bermula saat pelaku mengaku kehilangan uang sebesar Rp 50.000,- dan sebuah korek gas, di sekitar area pemandian Cihantap, Kapmung Marapat Landeuh, pada hari Minggu (01/12/2013) sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, setelah dilakukan pencarian yang dibantu oleh ibu korban, Surbaiyah, uang milik pelaku tidak ditemukan, sehingga pelaku kesal dan mencurigai korban Bunga dan Surbaiyah yang mengambil uangnya.
Pelaku pun langsung memukul kepala Ibu Surbaiyah sebanyak 2 kali, dan melempar batu ke kepala Bunga. Kemudian pelaku mencabut golok yang dibawanya dan membacok serta menusuk leher korban, sampai meninggal dunia.
Ketika ditemui di tahanan Polres Pandeglang, pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya. Dirinya juga mengaku mempunyai niat memperkosa korban. Namun, niat itu diurungkannya karena takut ketahuan warga.
Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Pandeglang, dan diancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (Mudofar/937)
Kanit Reskrim Polres Pandeglang, Akp Gatot Priyanto mengatakan, pelaku atas nama Ruman bin Bordi (23), ditangkap setelah ibu korban, Surbaiyah yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini, memberikan keterangannya, setelah sebelumnya dirinya dirawat intensif di RSUD Serang, pasca mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuhnya.
Pelaku Ruman, merupakan warga yang masih sekampung dengan korban, dan merupakan pekerja buruh harian lepas di Dinas Pekerjaan Umum Kecamatan Cigeulis. Gatot menambahkan, barang bukti yang disimpan diantaranya satu buah golok bergagang coklat yang digunakan pelaku, satu batang balok kayu kelapa, satu jenis singlet warna pink, serta pakaian dalam milik korban.
Sementara itu, berdasarkan penuturan pelaku, kejadian itu bermula saat pelaku mengaku kehilangan uang sebesar Rp 50.000,- dan sebuah korek gas, di sekitar area pemandian Cihantap, Kapmung Marapat Landeuh, pada hari Minggu (01/12/2013) sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, setelah dilakukan pencarian yang dibantu oleh ibu korban, Surbaiyah, uang milik pelaku tidak ditemukan, sehingga pelaku kesal dan mencurigai korban Bunga dan Surbaiyah yang mengambil uangnya.
Pelaku pun langsung memukul kepala Ibu Surbaiyah sebanyak 2 kali, dan melempar batu ke kepala Bunga. Kemudian pelaku mencabut golok yang dibawanya dan membacok serta menusuk leher korban, sampai meninggal dunia.
Ketika ditemui di tahanan Polres Pandeglang, pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya. Dirinya juga mengaku mempunyai niat memperkosa korban. Namun, niat itu diurungkannya karena takut ketahuan warga.
Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Pandeglang, dan diancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar