Dindik Alami Kendala Pendistribusian BOS
Pandeglang - Dinas Pendidikan (Dindik) Pandeglang mengakui masih mengalami kendala dalam pendistribusian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2012-2013, bagi siswa SMA/SMK yang ada di Pandeglang. Akan tetapi, untuk tahun ajaran 2014, diharapkan kendala yang dihadapi bisa diatasi.
Sekretaris Dindik Pandeglang, Nurhasan mengatakan, untuk tahun ajaran 2013-2014, seluruh siswa SMA/SMK mendapatkan BOS dengan jumlah yang berbeda antara semester pertama dan semester kedua.
Perbedaan semester pertama dengan semester kedua, karena pada semester pertama masih merupakan uji coba atau dikenal dengan istilah RBOS. Namun untuk semester kedua, mereka mendapatkan dana BOS secara penuh.
Sementara itu, Kasie SMA/SMK, Ade Suparman menambahkan, jumlah siswa yang mendapatkan dana BOS di Pandeglang seluruhnya mencapai 27.000 siswa. Bantuan yang diberikan, sebesar Rp 500 ribu/semester. Itu artinya, dalam satu tahun siswa hanya mendapatkan sekitar Rp 80.000/bulan.
Ade juga mengatakan, dana BOS yang diberikan tidak boleh digunakan untuk tenaga pengajar. Itu artinya, dana BOS hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah seperti ATK, operasional dan lainnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada sekolah yang menolak dana BOS. Sekolah juga dimungkinkan untuk ditarik dana dari siswa dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Mudofar/937)
Sekretaris Dindik Pandeglang, Nurhasan mengatakan, untuk tahun ajaran 2013-2014, seluruh siswa SMA/SMK mendapatkan BOS dengan jumlah yang berbeda antara semester pertama dan semester kedua.
Perbedaan semester pertama dengan semester kedua, karena pada semester pertama masih merupakan uji coba atau dikenal dengan istilah RBOS. Namun untuk semester kedua, mereka mendapatkan dana BOS secara penuh.
Sementara itu, Kasie SMA/SMK, Ade Suparman menambahkan, jumlah siswa yang mendapatkan dana BOS di Pandeglang seluruhnya mencapai 27.000 siswa. Bantuan yang diberikan, sebesar Rp 500 ribu/semester. Itu artinya, dalam satu tahun siswa hanya mendapatkan sekitar Rp 80.000/bulan.
Ade juga mengatakan, dana BOS yang diberikan tidak boleh digunakan untuk tenaga pengajar. Itu artinya, dana BOS hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah seperti ATK, operasional dan lainnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada sekolah yang menolak dana BOS. Sekolah juga dimungkinkan untuk ditarik dana dari siswa dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar