Bansos Puting Beliung, Polisi Lakukan Pemeriksaan Ulang
Sobang - Tim penyidik Polres Pandeglang, kembali akan melakukan pemeriksaan ulang sejumlah saksi dan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Puting Beliung di Kecamatan Sobang tahun 2012, senilai Rp 100 juta, yaitu Camat setempat, Ac dan Kades Pangkalan, Su. Pemeriksaan ulang itu dilakukan, untuk melengkapi keterangan yang masih diperlukan penyidik.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Gatot Priyanto mengatakan, sejauh ini penyidik terus melengkapi berkas tahap satu. Penyidik pun mengagendakan kembali upaya pemeriksaan ulang terhadap saksi, termasuk ke dua tersangka, karena memang keterangannya masih diperlukan sebagai bahan pelengkap berkas tahap satu itu.
Menurutnya, upaya pemeriksaan ulang terhadap saksi dan tersangka itu, merupakan salah satu bentuk upayanya melengkapi berkas tahap satu sesuai petunjuk tim penyidik. Dimana, sesuai petunjuk penyidik kejari, pihaknya mesti harus melengkapi berkas itu, karena masih ada beberapa point yang dianggap belum lengkap oleh penyidik.
Selain itu, sejauh ini pihaknya juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari tim Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana, sejauh ini memang hasil penghitungan kerugian negara perkara ini masih belum diputuskan oleh tim BPKP.
Dijelaskanya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan petunjuk materi barang bukti yang ada, diduga melawan hukum yang dilakukan ke dua tersangka atas kasus ini, yaitu mengenai adanya upaya pemotongan nilai anggaran kepada warga penerima bantuan, yang tidak sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Masmudi, SH membenarkan, jika pihaknya sudah menerima berkas tahap satu dari tim penyidik Polres. Akan tetapi, karena setelah dilakukan penelitian, berkas itu masih ada yang dianggap belum lengkap, maka berkas itu kembali diserahkan ke penyidik Polres untuk dilengkapi. (Mudofar/937)
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Gatot Priyanto mengatakan, sejauh ini penyidik terus melengkapi berkas tahap satu. Penyidik pun mengagendakan kembali upaya pemeriksaan ulang terhadap saksi, termasuk ke dua tersangka, karena memang keterangannya masih diperlukan sebagai bahan pelengkap berkas tahap satu itu.
Menurutnya, upaya pemeriksaan ulang terhadap saksi dan tersangka itu, merupakan salah satu bentuk upayanya melengkapi berkas tahap satu sesuai petunjuk tim penyidik. Dimana, sesuai petunjuk penyidik kejari, pihaknya mesti harus melengkapi berkas itu, karena masih ada beberapa point yang dianggap belum lengkap oleh penyidik.
Selain itu, sejauh ini pihaknya juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari tim Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana, sejauh ini memang hasil penghitungan kerugian negara perkara ini masih belum diputuskan oleh tim BPKP.
Dijelaskanya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan petunjuk materi barang bukti yang ada, diduga melawan hukum yang dilakukan ke dua tersangka atas kasus ini, yaitu mengenai adanya upaya pemotongan nilai anggaran kepada warga penerima bantuan, yang tidak sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Masmudi, SH membenarkan, jika pihaknya sudah menerima berkas tahap satu dari tim penyidik Polres. Akan tetapi, karena setelah dilakukan penelitian, berkas itu masih ada yang dianggap belum lengkap, maka berkas itu kembali diserahkan ke penyidik Polres untuk dilengkapi. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar