3 Parpol di Pandeglang Belum Laporkan Dana Kampanye
Pandeglang - Hingga batas waktu penyampaian laporan dana kampanye partai yang ditentukan 27 Desember ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten masih banyak menemukan sejumlah lampiran formulir yang kosong karena tidak diisi oleh caleg, khususnya form DK 13.
KPU Banten mencatat, hampir 60 persen dari sekitar 915 caleg untuk DPRD Provinsi Banten, tidak melakukan pengisian formulir DK 13, yakni formulir laporan catatan peneriman dan pengeluaran dana kampanye seorang calon legislatif. Padahal form itu wajib diisi oleh caleg.
Sementara itu, KPU Kabupaten Pandeglang, baru menerima sebanyak 9 Partai Politik (parpol) yang sudah menyampaikan laporan dana kampanye.
Ketua Pokja Sosialisasi pada KPU Pandeglang, A. Munawar mengatakan, kesembilan parpol yang sudah melaporkan dana kampanye, diantaranya Hanura, Nasdem, PPP, Golkar, PKS, PKPI, Demokrat, Gerindra, PAN. Sementara, yang belum melaporkan Dana Kampanye diantaranya PKB, PBB dan PDIP.
Munawar menambahkan, terdapat sanksi tegas jika parpol tidak melaporkan dana kampanye. Berdasarkan peraturan KPU pasal 138 UU No 08/2012 tentang pemilu, parpol yang tidak melaporkan dana kampanye, bisa tidak diikutsertakan dalam pemilu 2014, dan Caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya bisa tidak dilantik sekalipun menang dalam perolehan suara. (Mudofar/937)
KPU Banten mencatat, hampir 60 persen dari sekitar 915 caleg untuk DPRD Provinsi Banten, tidak melakukan pengisian formulir DK 13, yakni formulir laporan catatan peneriman dan pengeluaran dana kampanye seorang calon legislatif. Padahal form itu wajib diisi oleh caleg.
Sementara itu, KPU Kabupaten Pandeglang, baru menerima sebanyak 9 Partai Politik (parpol) yang sudah menyampaikan laporan dana kampanye.
Ketua Pokja Sosialisasi pada KPU Pandeglang, A. Munawar mengatakan, kesembilan parpol yang sudah melaporkan dana kampanye, diantaranya Hanura, Nasdem, PPP, Golkar, PKS, PKPI, Demokrat, Gerindra, PAN. Sementara, yang belum melaporkan Dana Kampanye diantaranya PKB, PBB dan PDIP.
Munawar menambahkan, terdapat sanksi tegas jika parpol tidak melaporkan dana kampanye. Berdasarkan peraturan KPU pasal 138 UU No 08/2012 tentang pemilu, parpol yang tidak melaporkan dana kampanye, bisa tidak diikutsertakan dalam pemilu 2014, dan Caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya bisa tidak dilantik sekalipun menang dalam perolehan suara. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar