Pelaku Pencabulan Gantung Diri Dalam Sel Tahanan
Panimbang - Seorang warga yang merupakan tahanan terkait kasus pencabulan, berinisial AG (59), beralamat di Pasar Bojen, Desa Bojen, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, ditemukan tewas gantung diri, di ruang tahanan Polsek Panimbang, pada Jumat (08/11/2013), pada pukul 04.55 WIB.
Kapolsek Panimbang, Akp Asari mengatakan, kronologis kejadian bermula saat dirinya hendak menyalakan air untuk mengambil air wudhu, ketika hendak melakukan shalat Subuh, pukul 04.55 WIB.
Namun, saat hendak mengambil air yang tempatnya berada di samping ruangan sel tahanan, diketahui pelaku sudah dalam keadaan tergantung, dengan seutas tali rolling belt melingkar di lehernya.
Melihat kejadian tersebut, dirinya langsung melakukan olah TKP dan memanggil tim Forensik dari Polres dan RSUD, untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini, jasad pelaku sudah dibawa ke RSUD Serang untuk keperluan otopsi.
Kiranya pelaku akan dikirim ka Rutan pandeglang pada Jumat (08/11) pagi, untuk menjalani masa tahanan. Diketahui, pelaku merupakan tersangka pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, R (15) yang merupakan warga yang sama dengan pelaku. sebelumnya tersangka di tangkap d kantor Desa Bojen, pada tgl 4 nov, terkait pencabulan kepada R (15), sebanyak 2 kali. (Mudofar/937)
Kapolsek Panimbang, Akp Asari mengatakan, kronologis kejadian bermula saat dirinya hendak menyalakan air untuk mengambil air wudhu, ketika hendak melakukan shalat Subuh, pukul 04.55 WIB.
Namun, saat hendak mengambil air yang tempatnya berada di samping ruangan sel tahanan, diketahui pelaku sudah dalam keadaan tergantung, dengan seutas tali rolling belt melingkar di lehernya.
Melihat kejadian tersebut, dirinya langsung melakukan olah TKP dan memanggil tim Forensik dari Polres dan RSUD, untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini, jasad pelaku sudah dibawa ke RSUD Serang untuk keperluan otopsi.
Kiranya pelaku akan dikirim ka Rutan pandeglang pada Jumat (08/11) pagi, untuk menjalani masa tahanan. Diketahui, pelaku merupakan tersangka pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, R (15) yang merupakan warga yang sama dengan pelaku. sebelumnya tersangka di tangkap d kantor Desa Bojen, pada tgl 4 nov, terkait pencabulan kepada R (15), sebanyak 2 kali. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar