116.736 Warga di Pandeglang Belum Rekam e-KTP
Pandeglang - Hingga batas akhir penerimaan e-KTP yang jatuh Kamis (31/10/2013), ternyata belum seluruh wajib e-KTP di Kabupaten Pandeglang, mendapatkan distribusi identitas penduduk tunggal tersebut.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, dari jumlah 802.593 jiwa wajib e-KTP, baru 685.857 jiwa yang direkam datanya. Sementara, untuk e-KTP yang sudah didistribusikan mencapai 597.030 jiwa dan sisanya sebanyak 88.827 jiwa belum dibagikan.
Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan pada Disdukcapil Pandeglang, Ade Rohaesih mengatakan, belum 100 persennya pendistribusian e-KTP itu, karena terkendala beberapa hal, diantaranya, karena warga wajib e-KTP berada di luar daerah dan malas merekam data diri ke kantor kecamatan.
Ade menjelaskan, sebenarnya pendistribusian e-KTP menjadi kewenangan kecamatan. Mekanismenya, yakni e-KTP dikirim dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ke tiap-tiap Kantor Pos, lalu pihak kecamatan mengambil e-KTP dan kemudian didistribusikan sesuai by name dan by adress (dengan nama dan alamat).
Menurutnya, jika dibanding dengan daerah lain di Indonesia, angka penerimaan e-KTP Kabupaten Pandeglang dinilai cukup tinggi. Namun tentu, pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan pendistribusian e-KTP.
Sementara itu, salah seorang warga Labuan, Furqon mengaku, dirinya sudah menerima e-KTP dari kecamatan. Namun, Furqon mengeluhkan karena data e-KTP tidak sesuai dengan identitas asli dirinya. (Mudofar/937)
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, dari jumlah 802.593 jiwa wajib e-KTP, baru 685.857 jiwa yang direkam datanya. Sementara, untuk e-KTP yang sudah didistribusikan mencapai 597.030 jiwa dan sisanya sebanyak 88.827 jiwa belum dibagikan.
Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan pada Disdukcapil Pandeglang, Ade Rohaesih mengatakan, belum 100 persennya pendistribusian e-KTP itu, karena terkendala beberapa hal, diantaranya, karena warga wajib e-KTP berada di luar daerah dan malas merekam data diri ke kantor kecamatan.
Ade menjelaskan, sebenarnya pendistribusian e-KTP menjadi kewenangan kecamatan. Mekanismenya, yakni e-KTP dikirim dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ke tiap-tiap Kantor Pos, lalu pihak kecamatan mengambil e-KTP dan kemudian didistribusikan sesuai by name dan by adress (dengan nama dan alamat).
Menurutnya, jika dibanding dengan daerah lain di Indonesia, angka penerimaan e-KTP Kabupaten Pandeglang dinilai cukup tinggi. Namun tentu, pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan pendistribusian e-KTP.
Sementara itu, salah seorang warga Labuan, Furqon mengaku, dirinya sudah menerima e-KTP dari kecamatan. Namun, Furqon mengeluhkan karena data e-KTP tidak sesuai dengan identitas asli dirinya. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar