Penjaga Mesjid Cabuli Anak-Anak, Ditangkap
Carita - Warga Kampung Margaluyu, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, bernama Aji (61), digelandang ke Mapolres Pandeglang, pada Selasa (09/10/2013). Pria yang sehari-hari bertugas sebagai penjaga mesjid dikampungnya ini, diduga telah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, sebut saja namanya Mawar.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Gatot Priyanto mengatakan, Aj ditangkap dirumahnya setelah ada laporan dari orangtua korban yang mengaku anaknya disetubuhi Aj. Berbekal laporan dan hasil pemeriksaan saksi saksi serta visum alat vital korban, petugas kemudian menetapkan Aj sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dirumahnya sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengiming-imingi korban akan membelikan permen dan wafer. Setelah terbujuk, korban kemudian diajak tersangka masuk kedalam rumahnya yang selalu sepi dan ditempat itulah korban melampiaskan nafsu bejatnya.
Perbuatan tersangka dilakukan di beberapa tempat sejak Agustus 2013 yang lalu. Adapun, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mudofar/937)
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Gatot Priyanto mengatakan, Aj ditangkap dirumahnya setelah ada laporan dari orangtua korban yang mengaku anaknya disetubuhi Aj. Berbekal laporan dan hasil pemeriksaan saksi saksi serta visum alat vital korban, petugas kemudian menetapkan Aj sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dirumahnya sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengiming-imingi korban akan membelikan permen dan wafer. Setelah terbujuk, korban kemudian diajak tersangka masuk kedalam rumahnya yang selalu sepi dan ditempat itulah korban melampiaskan nafsu bejatnya.
Perbuatan tersangka dilakukan di beberapa tempat sejak Agustus 2013 yang lalu. Adapun, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar