Panwas Tertibkan Peraga Kampenye Caleg
Labuan - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, menertibkan sejumlah atribut peraga kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) di beberapa titik di wilayah Labuan. Penertiban tersebut dilakukan, menyusul maraknya atribut kampanye Caleg yang dinilai menyalahi aturan.
Ketua Panwascam Labuan, Ehat Kusnadi mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP dan Koramil, termasuk dengan para caleg diketahui memasang spanduk di beberapa titik yang tidak di perbolehkan.
Menurutnya, penertiban yang dilakukannya ini sudah sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013. Dimana, salah satu peraturan itu menyebutkan spanduk caleg yang dipasang minimal satu unit per desa dan tidak boleh di jalur protokol.
Adapun, spanduk dan baliho hasil penertiban itu, nantinya akan diamankan di kantor kecamatan setempat. Hal itu menurutnya, agar apabila nantinya caleg yang bersangkutan menanyakan keberadaan spanduk dan balihonya. (Mudofar/937)
Ketua Panwascam Labuan, Ehat Kusnadi mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP dan Koramil, termasuk dengan para caleg diketahui memasang spanduk di beberapa titik yang tidak di perbolehkan.
Menurutnya, penertiban yang dilakukannya ini sudah sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013. Dimana, salah satu peraturan itu menyebutkan spanduk caleg yang dipasang minimal satu unit per desa dan tidak boleh di jalur protokol.
Adapun, spanduk dan baliho hasil penertiban itu, nantinya akan diamankan di kantor kecamatan setempat. Hal itu menurutnya, agar apabila nantinya caleg yang bersangkutan menanyakan keberadaan spanduk dan balihonya. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar