Banyak Atribut Caleg yang Melanggar
Labuan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, gencar mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor: 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPRD dan DPD.
Ketua KPU Pandeglang, Sujai mengatakan, melalui surat himbauan penertiban alat peraga kampanye, KPU Pandeglang telah melayangkan surat kepada semua partai politik peserta Pemilu 2014 yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya, dalam pasal 17 ayat 4 disebutkan, penertiban alat peraga kampanye dilakukan oleh aparat keamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Namun, terlebih dahulu setiap Parpol harus diberitahu mengenai rencana penertiban tersebut.
Sementara itu, masih ada beberapa alat peraga kampanye terpampang di jalur protokol dan tempat yang dilarang dalam PKPU Nomor:15 Tahun 2013 tersebut. Salah satunya di Jalan Jendral Sudirman Labuan. (Mudofar/937)
Ketua KPU Pandeglang, Sujai mengatakan, melalui surat himbauan penertiban alat peraga kampanye, KPU Pandeglang telah melayangkan surat kepada semua partai politik peserta Pemilu 2014 yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya, dalam pasal 17 ayat 4 disebutkan, penertiban alat peraga kampanye dilakukan oleh aparat keamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Namun, terlebih dahulu setiap Parpol harus diberitahu mengenai rencana penertiban tersebut.
Sementara itu, masih ada beberapa alat peraga kampanye terpampang di jalur protokol dan tempat yang dilarang dalam PKPU Nomor:15 Tahun 2013 tersebut. Salah satunya di Jalan Jendral Sudirman Labuan. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar